Tersangka Penganiayaan

BREAKING NEWS: 3 Kader HMI Majene Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIKES BBM

salah seorang mahasiswa STIKES BBM berinisial DN mencoba menghalau massa namun justru menjadi korban kekerasan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene (BBM), Jumat (2/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene (BBM), Jumat (2/5/2025). 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WR (25), SY (20), dan AD (21).

Baca juga: Jawaban Dinas Pendidikan Mateng Didemo Soal Prasarana Sekolah hingga Kesejahteraan Guru

Baca juga: Inflasi Sulbar Tembus 4 Besar Nasional, BPS Sebut Pasar Murah Bukan Solusi

Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa bertajuk dekonsentrasi oleh aliansi HMI Majene di lingkungan kampus STIKES BBM.

Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa kericuhan bermula sekitar pukul 16.00 WITA ketika massa aksi menerobos masuk ke dalam gedung kampus.

Saat itu, salah seorang mahasiswa STIKES BBM berinisial DN mencoba menghalau massa namun justru menjadi korban kekerasan.

“Korban diduga dicekik lehernya oleh salah satu tersangka, didorong hingga tiga meter di lorong gedung, dan bahkan ditendang oleh pelaku lainnya,” ungkap IPTU Suyuti dalam keterangannya kepada media saat pers rilis di Polres Majene, Jumat (2/5/2025). 

Lebih lanjut ia mengatakan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Berkas perkara saat ini telah masuk dalam tahap satu dan pihak kepolisian masih menunggu petunjuk lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya, " Tutupnya

Laporan wartawan tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved