Berita Majene

THR-TPG di Majene Mandek, KAMMI: Hak Guru Jangan Diabaikan!

KAMMI pun mendesak Pemerintah Kabupaten Majene serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak terkait masalah ini.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
THR-TPG GURU MAJENE - Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat STAIN Majene, Sandi. KAMMI mendesak Pemerintah Kabupaten Majene serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak terkait masalah ini. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat STAIN Majene, Sandi, menyoroti lambannya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan tambahan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Mereka menilai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene telah mengabaikan hak-hak guru.

KAMMI pun mendesak Pemerintah Kabupaten Majene serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak terkait masalah ini.

Baca juga: SPM Belum Diajukan Disdikpora ke BKAD, Pembayaran THR TPG Ratusan Guru di Majene Tertunda

Diketahui, dana untuk THR-TPG telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan gaji ke-13 sejak akhir Desember 2024.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, insentif tersebut seharusnya sudah diterima guru paling lambat Januari 2025.

Namun, hingga kini, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi karena Disdikpora Majene belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sandi, mengecam keras situasi Pemkab Majene.

Ia menilai keterlambatan tersebut sebagai bentuk nyata kesewenang-wenangan terhadap guru yang merupakan pilar utama pendidikan di Majene.

"Majene dikenal sebagai kota pendidikan, ironisnya justru terjadi perlakuan semena-mena terhadap guru. Hak mereka seharusnya dipenuhi sesuai regulasi, bukan malah diabaikan. Pemkab Majene harus bersikap tegas, jangan sampai terkesan ikut membenarkan penindasan ini," kata Sandi saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Majene, Senin (28/4/2025).

Tak hanya itu, Sandi juga menyinggung peran Aparat Penegak Hukum (APH) di Majene.

Ia mendesak agar Polres dan Kejaksaan Negeri Majene tidak hanya diam, melainkan proaktif menyikapi persoalan ini.

"Kalau penegak hukum di Majene hanya diam, ini pertanda buruk. Supremasi hukum harus ditegakkan, jangan sampai masyarakat berpikir aparat sudah 'bebal' atau 'masuk angin'. Tegakkan hukum, jangan malah terkesan memihak pada kepentingan kelompok tertentu," lanjutnya.

Menurut Sandi, ketidakadilan semacam ini harus dihentikan, tidak hanya di sektor pendidikan, tetapi juga di bidang pelayanan publik lainnya seperti kesehatan, yang juga kerap mengalami perlakuan serupa.

"Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi. Pemerintah dan aparat harus benar-benar menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada kepentingan sempit," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Majene belum memberikan keterangan terbaru terkait alasan keterlambatan pengajuan SPM tersebut.

Saat awak Tribun-Sulbar.com mencoba menemui yang bersangkutan di kantornya, beliau tidak berada di tempat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com: Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved