Disiplin ASN
PUPR Sulbar: Apel Pagi-Sore Kini Wajib Lewat Edaran Gubernur
Kepala Dinas PUPR, Ince Rachmad, menegaskan bahwa seluruh ASN dan non ASN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar apel pagi secara daring, diikuti oleh seluruh pejabat administrator, pengawas, fungsional, ASN, dan non-ASN, termasuk seluruh UPTD, Senin (28/4/2025).
Apel ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat No. 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaksanaan apel dan upacara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Baca juga: Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Promosi Jadi Kapolsek Karossa, Lulusan Akpol
Baca juga: Partai Golkar Terbanyak Terima Dana Hibah, Dapat Rp 459 Juta dari Rp 2,2 Miliar
Kepala Dinas PUPR, Ince Rachmad, menegaskan bahwa seluruh ASN dan non ASN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sebagai pondasi utama dalam mendorong kinerja organisasi.
"Pelaksanaan apel pagi dan sore bukanlah hal baru di Dinas PUPR. Jauh sebelum surat edaran ini terbit, kami telah membudayakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap tugas dan fungsi masing-masing pegawai," ujar Ince.
Ia juga menekankan bahwa bagi pegawai yang lalai atau tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Kasihan, Karyawan Jasa Keuangan BUMN di Pasangkayu Ditemukan Tewas, Hanya Bisa Pulang saat Minggu |
![]() |
---|
Kisah Pilu dan Duka Kepergian Hijrah, Karyawan Koperasi di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Menagih |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu Belum Terungkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 21 September 2025: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.