Disiplin ASN

PUPR Sulbar: Apel Pagi-Sore Kini Wajib Lewat Edaran Gubernur

Kepala Dinas PUPR, Ince Rachmad, menegaskan bahwa seluruh ASN dan non ASN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Wajib Apel - Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat menggelar apel pagi secara daring, diikuti oleh seluruh pejabat administrator, pengawas, fungsional, ASN, dan non-ASN, termasuk seluruh UPTD, di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Senin (28/4/2025). Apel ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat No. 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaksanaan apel dan upacara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar apel pagi secara daring, diikuti oleh seluruh pejabat administrator, pengawas, fungsional, ASN, dan non-ASN, termasuk seluruh UPTD, Senin (28/4/2025).

Apel ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat No. 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaksanaan apel dan upacara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Promosi Jadi Kapolsek Karossa, Lulusan Akpol

Baca juga: Partai Golkar Terbanyak Terima Dana Hibah, Dapat Rp 459 Juta dari Rp 2,2 Miliar

Kepala Dinas PUPR, Ince Rachmad, menegaskan bahwa seluruh ASN dan non ASN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian. 

Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sebagai pondasi utama dalam mendorong kinerja organisasi.

"Pelaksanaan apel pagi dan sore bukanlah hal baru di Dinas PUPR. Jauh sebelum surat edaran ini terbit, kami telah membudayakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap tugas dan fungsi masing-masing pegawai," ujar Ince.

Ia juga menekankan bahwa bagi pegawai yang lalai atau tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved