Sabtu, 23 Mei 2026

Kendaraan Dinas

25 Kendaraan Dinas Pemprov Sulbar Berhasil Ditarik dari Pensiunan hingga Eks Pejabat, Rusak Segini

Dari total randis tersebut, sebanyak 11 unit diketahui kembali ke Pemprov Sulbar dalam kondisi rusak.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto 25 Kendaraan Dinas Pemprov Sulbar Berhasil Ditarik dari Pensiunan hingga Eks Pejabat, Rusak Segini
Tribun Sulbar / Suandi
KENDARAAN DINAS - Kondisi Randis merek Ford tahun keluaran 2011. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mobil ini memiliki nilai sebesar Rp 411 juta. Namun, saat ditarik, kondisinya sangat memprihatinkan, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berhasil menarik kembali 25 unit dari total 43 unit kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya dikuasai oleh pensiunan dan mantan pejabat. 

Dari total randis tersebut, sebanyak 11 unit diketahui kembali dalam kondisi rusak.

Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap Polisi Usai Curi Sawit di Kebun Seorang Ustad di Desa Babana Mamuju Tengah

Baca juga: BREAKING NEWS: Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail Dilarikan ke RS Diduga karena Tekanan Darah Tinggi

Rinciannya, terdiri dari 13 sepeda motor dan 12 mobil. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Adjo, menyampaikan bahwa dari 12 mobil, 7 unit dalam kondisi rusak, dan hanya 5 unit yang masih layak pakai. 

Sedangkan dari 13 sepeda motor, 3 unit rusak dan 10 unit masih dalam kondisi baik.

"Nantinya, seluruh kendaraan ini akan kami kumpulkan di satu lokasi yang aman, antara di rumah jabatan Wakil Gubernur atau Lapangan Merah Putih yang dijaga Satpol PP," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (21/4/2025).

Masriadi menambahkan, penarikan aset dilakukan atas instruksi Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang menegaskan bahwa seluruh kendaraan harus dikembalikan, meski dalam keadaan rusak.

Menurutnya, jika tidak dihapus maka randis-randis rusak tersebut akan terus tercatat sebagai aset daerah.

"Kendaraan yang rusak akan dilelang. Bila tidak laku, akan dihapus dari daftar aset daerah. Yang terpenting, semua aset harus kembali agar tercatat dengan benar," tegasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved