Berita Viral
Rekam Mahasiswi saat Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Tersangka hingga Diancam 12 Tahun Bui
Peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar pelaku
TRIBUN-SULBAR.COM - MAES seorang Dokter Program Pendidikan Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Aksi oknum dokter bejat ini merekam mahasiswi inisial SS saat sedang mandi di kamar kosnya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar pelaku.
Lalu, ketika mandi, SS mengaku melihat seseorang tengah berusaha merekam dirinya menggunakan ponsel.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Firdaus mengatakan SS langsung berteriak ketika menyadari tengah direkam ketika mandi.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi dengan didampingi pihak pemilik indekos.
Lalu, kata Firdaus, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tutur Firdaus dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/4/2025).
Pelaku MAES Ditetapkan Tersangka :
Polres Metro Jakarat Pusat menetapakan tersangka MAES terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial SS.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.
Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (18/4/2025).
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.
"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.
Pelecehan Dokter Garut
Viral seorang dokter bernama M Syafril Firdaus di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi tak senonoh terhadap pasien.
Aksi bejatnya terekam CCTV melakukan pelecehan seksual terhadap pasienya di saat melakukan ultrasonografi (USG) di tempatnya bekerja.
Lokasi klinik tempatnya praktek berada di kawasan Pengkolan Garut Jalan Ahmad Yadi, Pakuwon, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aksi dokter MSF ini telah mecoreng nama baik dokter di seluruh Indonesia.
Ternyata, perbuatan MSF sudah berulangkali dilakukan terhadap pasien-pasienya, ia kerap melakukan aksi pelecehan setiap pasien datang.
"Ya sempat ada keluhan dari pasien.sebelum kasus tersebut viral banyak aduan dari pasien terkait dugaan pelecehan seksual oleh dokter MSF," ucap Pengelola klinik, dr. Dewi Sri Fitriani dikutip dari Tribun-Jabar.id, Rabu (16/4/2025).
Atas keluhan tersebut ucapnya, pihak klinik kemudian memasang CCTV di ruang praktek.
Hasilnya ditemukan rekaman bahwa MSF diduga melakukan hal tak pantas terhadap pasiennya.
Pelecehan Dokter Malang
AY seorang dokter di Malang diduga melakukan aksi tak terpuji kepada pasiennya, ia melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Cerita Pasien di Malang Dilecehkan Dokter di Rumah Sakit, Modus Buka Baju saat Diperiksa
Baca juga: Viral Dokter Kandungan Cabuli Pasien, Pengelola Klinik Sebut Banyak Aduan dari Pasien
Korban merupakan seorang perempuan yang berinisial QAR yang dilecehkan saat menjalani rawat inap.
Aksi tindak pelecehan tersebut diduga dilakukan AY pada September 2022 lalu.
Mendengar hal tersebut, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit menuturkan bahwa AY telah dinonaktifkan.
Ia menuturkan, pihak rumah sakit juga melakukan investigasi internal terkait kasus ini.
"Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospitall,"
"Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menuturkan bahwa pihak rumah sakit menolak segala jenis bentuk pelanggaran kode etik.
"Kami dari Persada Hospital menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik,"ujarnya.(*)
VIRAL Mobil Propam Tapanuli Selatan Diduga Dikendarai Remaja Terlibat Tabrak Lari di Palangkaraya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota Lanal Mamuju Tampar Pemuda Gegara Masalah Asmara Sang Adik |
![]() |
---|
VIRAL Pasangan Siswa SMP di NTB Lombok Melangsungkan Pernikahan, Orang Tua Dipolisikan |
![]() |
---|
VIRAL Nasib Istri di Soppeng Berubah Jadi Anak Tiri,Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil |
![]() |
---|
VIRAL,Guru Joget-Joget di saat Sekolah Terendam Banjir, Netizen Justru Bela Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.