Rumah Subsidi

AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis

Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan

Editor: Ilham Mulyawan
ISTIMEWA
ILUSTRASI RUMAH SUBSIDI - Penampilan salah satu rumah subsidi di Sulsel. Organisasi AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis yang dibuat oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua kementerian itu berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025. Program ini kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, dengan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan. 

Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (mereka yang berkeluarga). 

Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.

Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik. 

Baca juga: Randis Ford Ranger Dipreteli Milik Pemprov Sulbar Sebelumnya Dikuasai Mantan Kadis Perkebunan

Baca juga: VIDEO - Rusak Berat Randis Ford Ranger Pemprov Sulbar, Turbo Velg Hingga Power Window Hilang

Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini.

Sementara program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.

Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan. 

Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya, ” kata Reno Esnir, Ketua Umum PFI.

Sementara itu Ketua Umum AJI, Nany Afrida mengatakan ”Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,”

Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah. Karena itu persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.

“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat, ” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik. ”

Herik Kurniawan menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved