Pemkab Pasangkayu

Buka Forum Konsultasi RPJMD, Sekda Pasangkayu Moh Zain Machmoed Harap Peran Aktif Semua Pihak

Dalam sambutannya, Moh Zain Machmoed menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
FORUM KONSULTASI RPJMD - Sekretaris Daerah, Moh Zain Machmoed saat memberikan sambutan dalam Forum Konsultasi RPJMD, di aula hotel Nerly Pasangkayu, Jumat (11/4/2025). Dia berharap peran aktif semua pihak, dalam penyempurnaan RPJMD. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, mewakili Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, buka kegiatan Forum Konsultasi Publik, dalam rangka Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2029.

Forum Konsultasi Publik tersebut berlangsung di Aula hotel Nerly, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (11/4/2025).

Turut dihadir Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil serta jajaran OPD dan Forkopimda Pasangkayu.

Baca juga: Bupati Pasangkayu Yaumil Apresiasi Ranperda DPRD, Ada Perubahan Nama Bappeda Jadi Bapperida

Baca juga: Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Pasangkayu Sepakati Ranperda Perangkat Daerah

Selain itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasangkayu, serta Kepala Camat, Lurah dan Desa se-Kabupaten Pasangkayu, turut hadir dam Forum Konsultasi ini. 

Dalam sambutannya, Moh Zain Machmoed menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.

"Pada pasal 48 ayat 5, dinyatakan bahwa forum konsultasi publik RPJMD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari seluruh pihak, demi penyempurnaan RPJMD," ujarnya.

Olehnya itu dia berharap, agar seluruh pihak dapat lebih proaktif dalam pembentukan RJPD ini.

"Hal itu sangat kami harapkan kepada seluruh pihak, agar RJPD di Kabupaten Pasangkayu dalam berjalan dengan baik," tambahnya.

Lanjut, Zain menjelaskan dalam Permendagri nomor 2 tahun 2025, dinyatakan bahwa penyelesaian RJPD ini diharuskan selesai paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik, pada periode 2025-2029.

"Artinya tahun ini tahapan RJPD harus selesai di bulan Agustus," katanya.

Selain itu, Sekda Pasangkayu juga menjelaskan tujuan kegiatan ini yakni mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masyarakat, dalam penyelenggaraan pembangunan.

"Untuk itu saya harapkan kepada kita semua, untuk senantiasa memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RPJMD," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved