Berita Nasional

Alasan Prabowo Kebut Revisi UU TNI, sempat Dibocorkan Mahfud MD, ternyata Realisasikan Gagasan Lama

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa inti revisi Undang-Undang TNI adalah untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi (pati).

Editor: Via Tribun
YouTube KOMPAS TV
REVISI UU TNI - Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). 

"Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Non sense itu saya katakan, tidak ada niat," sambung Prabowo.

Baca juga: 3 Jam Prabowo Diwawancara Pemred 6 Media, Najwa Shihab Beri Bocoran: Semua Pertanyaan Spontan

Lantas, Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat kembali sejarah di mana menurutnya Presiden pertama RI, Soekarno yang membuat adanya dwifungsi ABRI.

Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa TNI atau ABRI dibutuhkan dalam dunia politik karena adanya pemberontakan di sejumlah daerah.

"Waktu kejadian dwifungsi ABRI itu, ya memang Bung Karno yang ajak ABRI masuk. Karena kondisi Indonesia diserang, diganggu, PRRI Permesta, DI TII, RMS. Akhirnya Presiden waktu itu, Bung Karno, mengatakan darurat peran," kata Prabowo.

Dia pun menilai kondisi saat ini berbeda dengan era Soekarno terkait peran TNI.

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan apapun dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu.

Prabowo menegaskan para prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mundur, kecuali sejumlah jabatan yang dibolehkan dalam UU TNI karena alasan tertentu.

"Jadi menurut saya, undang-undang TNI itu is a non-issue. Enggak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini," kata Prabowo.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada 20 Maret 2025 lalu.

Ada tiga poin perubahan dalam revisi UU TNI itu, pertama adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Dalam Pasal 47 Ayat (1) TNI yang lama disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Sementara dalam UU TNI 2025, poin itu diubah, sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. 

Kemudian untuk jabatan di luar 14 kementerian/lembaga, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun.

Kedua, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama 55 tahun, perwira 58 tahun.

Kemudian untuk perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira bintang 2 adalah 61 tahun, perwira bintang 3 adalah 62 tahun, dan perwira bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Keppres sebagaimana tertulis pada Pasal 53 Ayat (4).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved