Berita Viral

Bupati Lucky Hakim Terancam Dicopot Buntut Viral Liburan ke Jepang, Dedi Mulyadi: Sanksinya Berat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan sanksi yang bisa dikenakan pada Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan ke Jepang tanpa izin.

Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
Instagram @dedimulyadi71
SANKSI BUPATI INDRAMAYU - Kolase potret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan tangkapan layar foto Bupati Indramayu Lucky Hakim saat liburan ke Jepang, Senin (7/4/2025). Dedi Mulyadi beberkan sanksi yang mengancam Lucky Hakim. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim terancam dikenai sanksi akibat berlibur ke luar negeri tak sesuai aturan pemerintah.

Mantan aktor kenamaan tersebut ternyata bepergian bersama keluarganya ke Jepang tanpa memberitahu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurut Dedi Mulyadi, sanksi yang dikenakan pada Lucky Hakim bisa cukup berat, yakni diberhentikan dari jabatan selama tiga bulan.

LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Instagram story Lucky Hakim. Lucky Hakim yang merupakan Bupati Indramayu memilih berlibur ke Jepang pada momen Lebaran 2025.
LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Instagram story Lucky Hakim. Lucky Hakim yang merupakan Bupati Indramayu memilih berlibur ke Jepang pada momen Lebaran 2025. (Tangkapan layar)

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim berulang kali melalui Whatsapp, namun tak direspons.

Kemudian, ia baru mengetahui bahwa Lucky Hakim bepergian ke Jepang melalui foto-foto yang tersebar di media sosial.

Dedi Mulyadi pun sempat menyindir sang Bupati melalui akun media sosial pribadinya.

Baca juga: 3 Jam Prabowo Diwawancara Pemred 6 Media, Najwa Shihab Beri Bocoran: Semua Pertanyaan Spontan

Terkini, Dedy Mulyadi mengaku sudah dihubungi Lucky Hakim.

Ia pun menjelaskan adanya aturan khusus bagi kepala daerah untuk bepergian keluar negeri.

"Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti Lebaran," ucap Dedi Mulyadi melalui unggahan di laman Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Senin (7/4/2025).

"Tetapi untuk Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur."

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara.

"Jadi memang ada aturannya dan kalau melanggar memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat kembali," ucap Dedi Mulyadi.

"Untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan."

Baca juga: Abai Perintah Dedi Mulyadi, Bupati Bogor Rudy Susmanto Bela Kades Ade Endang Kasus THR Rp165 Juta

Setelah sempat tak mendapat respons, Dedi Mulyadi mengaku akhirnya dihubungi oleh Lucky Hakim.

Kepada sang Gubernur, Lucky Hakim meminta maaf dan mengklaim berlibur ke Jepang hanya untuk memenuhi permintaan anak-anaknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved