Jumat, 8 Mei 2026

Berita Mamasa

Pemkab Mamasa Belum Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Wakil Ketua DPRD: Ada Kendala Apa?

Arwin mengungkapkan, LKPD itu wajib diserahkan oleh Pemda Kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tayang:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pemkab Mamasa Belum Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Wakil Ketua DPRD: Ada Kendala Apa?
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
LKPD MAMASA 2024 - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa periode 2025 - 2030, Arwin Rahman, saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara. Arwin mempertanyakan ada kendala apa Pemkab Mamasa belum menyerahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK RI. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Uanaudite tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, S.H.

Arwin mengungkapkan, LKPD itu wajib diserahkan oleh Pemda Kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dia pun mempertanyakan ada kendala apa sehingga LPKD Pemkab Mamasa Tahun 2024 belum diserahkan ke BPK RI Parwakilan Sulbar.

Baca juga: BPK Ungkap Laporan Keuangan Pemprov Sulbar, Ada Ketidaksesuaian dengan Kondisi Aset di Lapangan

"Ini perlu dipertanyakan ada apa, Ada kendala apa," kata Arwin Kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (28/3/2025).

Politisi Nasdem Mamasa itu mengatakan, merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat 1,2,3 dan 4 menyebutkan, Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku penjabat pengelola keuangan daerah menyusun LKPD untuk disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selanjutnya kata Arwin, terhadap LKPD tersebut disampaikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Ini bentuk transparansi kepada publik terlebih kepada lembaga yang diamati Undang-Undang"  ujar Arwin.

Secara tegas Arwin mengatakan. LKPD tersebut wajib diberikan kepada BPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

"Kalau kita telaah dengan baik maka batas penyampaian LKPD itu hingga tanggal 31 Maret 2024 artinya per hari ini tersisa tiga hari lagi," ungkap Arwin.

"Jika lalai dalam hal ini berarti ada hal yang patut dipertanyakan, kenapa lambat sedangkan ini barang akan menjadi bahan BPK untuk melakukan audit dan memberikan penilaian sesuai mekanisme BPK" sambung Arwin

Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, di mana BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.

Arwin katakan, dalam  UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006 jelas dijabarkan semua ruang BPK dan daerah itu punya kewajiban atas penyampaian LKPD.

"Jika LKPD tidak disampaikan ke BPK-RI Perwakilan Sulbar sesuai undang-undang, apa sebabnya.? Apakah daerah punya kendala.? Atau apa.?" tanya Arwin.

Diketahui, LKPD yang disampaikan oleh Pemda ke BPK setidaknya memuat informasi tentang posisi keuangan, realisasi kinerja, perubahan ekuitas, dan arus kas pemerintah daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved