Imigrasi Polman

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA, Apa Itu?

Pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.

Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ HO Ditjen Imigrasi Polman
APLIKASI POA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.

Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka.

Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Rabu (12/2/2025). (Imigrasi Polman)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Rabu (12/2/2025). (Imigrasi Polman) (istemewa)

Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.

 “Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Baca juga: Imigrasi Polman Terima Kunjungan Bapas Polewali, Bangun Sinergi & Pererat Silaturahmi Antar Instansi

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA.

Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi.

Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.

Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

Baca juga: Kantor Imigrasi Polman Berbagi Berkah ke Masyarakat di Bulan Suci Ramadan 2025

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan.

Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out.

Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi.

Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.

Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved