Jumat, 5 Juni 2026

Imigrasi Polman

Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret, Simak 5 Cara Cepat Ini

dokumen keimigrasian diimbau menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025 untuk hindari hambatan proses cuti bersama

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret, Simak 5 Cara Cepat Ini
Imigrasi Polman
Percepatan Paspor - Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. 

Hanya dalam waktu satu jam, paspor 
sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di 
Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek 
(Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra 
World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur). 

3. Ambil paspor sebelum libur 

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 
2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada 
tanggal 8 April 2024. 

4. Jadwal Ulang

Penjadwalan ulang melalui M-Paspor 
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi 
M-Paspor. 

5. Hotline 

Kantor Imigrasi untuk layanan darurat 
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan 
pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit 
di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat 

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini 
hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam. 

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi. (*) 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved