Polisi Gugur Ditembak di Lampung
2 Anggota TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Lampung Ditetapkan Tersangka
Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka dijadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penembakan di arena sabung ayam
"Sekali lagi kami mengimbau kepada Bapak Pangdam Sriwijaya dan juga Denpom Korem Lampung agar segera ditetapkan tersangka, memang saya tadi pagi sudah dapat bisikan dari seorang petinggi TNI AD, saya tidak bisa bilang nama, katanya siang ini akan dibereskan," ucapnya.
Hanya saja, Hotman tak mengetahui apa maksud narasi dibereskan seperti yang dilontarkan oleh petinggi TNI kepada Hotman.
Ia memprediksi, narasi dibereskan tersebut lebih dekat kepada penetapan status tersangka dua oknum TNI terduga pelaku penembakan.
Hal ini kata Hotman berkat kabar yang semakin intens berkeliaran di media sosial, termasuk pada akun Instagram pribadi-nya membahasa kasus penembakan.
"Pengertian dibereskan ini saya ga tau apakah akan diumumkan tersangka dari Angkatan Darat, sepertinya mengarah ke sana karena setelah tiga video dari keluarga ini posting, seperti biasa sudah posting di Instagram Hotman Paris pasti akan menimbulkan kehebohan," katanya.
Hotman berjanji akan mengawal kasus tersebut dari tahap penyidikan sampai ke tahap putusan pengadilan.
"Seperti yang pernah kita lakukan kepada (oknum) TNI di Aceh dihukum seumur hidup," tegasnya.
Dijerat pasal pembunuhan berencana
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menginginkan agar terduga pelaku penembakan terhadap tiga personel Polsek Negara Batin yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Helmy mengungkapkan dua alasan terkait keinginannya tersebut yaitu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Selanjutnya, luka tembak yang diderita oleh tiga polisi yang menjadi korban berada di titik vital.
Sebagai informasi, tiga polisi yang menjadi korban memang menderita luka tembak di area vital di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun, Helmy menegaskan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.