Berita Sulbar

Mulai Senin 24 Maret 2025, ASN Pemprov Sulbar Mulai Kerja dari Rumah Jelang Libur Lebaran

Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulbar, Subuki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di seluruh instansi

|
Editor: Abd Rahman
Humas Pemprov Sulbar
JAM KERJA ASN - Pengukuhan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sulbar Masa Bakti 2024 – 2029 di Graha Sandeq, Komplek Perkantoran Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng Rangas, Mamuju, Kamis (1/2/2024). Pemerintah Provinsi Sulbar tengah mengkaji penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) sebagai upaya meningkatkan efisiensi kerja ASN. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) akan bekerja dari rumah (WFH) atau dari mana saja (WFA) dimulai Senin 24 hingga 27 Maret 2025.

Aturan ini berlaku bagi semua ASN di lingkungan Pemprov Sulbar berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja menjelang libur lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. 

Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulbar, Subuki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di seluruh instansi Pemprov Sulbar

Namun, bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja akan diatur dengan sistem shift agar pelayanan tetap berjalan optimal.  

"Unit kerja yang memiliki tugas melayani masyarakat akan menerapkan sistem shift. Intinya, pelayanan publik tetap berjalan sesuai target kinerja dan standar pelayanan," jelas Subuki saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (21/3/2025).  

Setelah masa WFH/WFA berakhir, ASN akan menikmati libur dan cuti bersama yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.  

Pemprov Sulbar telah menyiapkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini. 

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Mamuju Tengah, Mamuju Utara, dan Polman Besok Minggu 23 Maret 2025

Baca juga: 1 Rumah Warga Tabolang Mamuju Tengah Tertimpa Pohon, Dapur hingga WC Rusak Berat

Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved