Berita Mamuju Tengah

Daftar Kasus Berhasil Diungkap Polres Mamuju Tengah Kurun Waktu 13 Hari

Operasi Pekat Marano 2025 akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif serta mencegah dampak negatif dari berbagai bentuk peny

|
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
PENGUNGKAPAN KASUS - Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Tito Al Hafezt saat memperlihatkan sajam hasil temuannya dalam operasi pekat marano, Jumat (14/3/2025). Operasi Pekat Marano 2025 akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif serta mencegah dampak negatif dari berbagai bentuk penyakit masyarakat 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam operasi pekat marano selama 13 hari.

Dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (16/3/2025), Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Tito Al Hafezt merangkum hasil temuannya selama operasi berlangsung mulai tanggal 1 Maret hingga 13 Maret 2025.

Baca juga: Harga Tiket Bus di Terminal Simbuang Mamuju yang Masih Sepi Pemudik, Lonjakan Diprediksi 21 Maret

Baca juga: Ibu Wakil Bupati Barru Tewas saat Mengalami Kecelakaan di Soppeng

Menurutnya, dalam operasi ini, Polres Mamuju Tengah berhasil menangani berbagai kasus kejahatan, di antaranya :

1. Tindak Pidana Pencurian

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

• 1 unit kendaraan roda dua

• 1 unit kendaraan roda empat

• Uang tunai sebesar Rp3.160.000

• 1 karung berondolan atau biji buah sawit

2. Tindak Pidana Pengancaman dengan Senjata Tajam

Barang bukti diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis parang.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

3. Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi:

• 1 unit kendaraan bermotor

• 1 unit handphone

• 1 buku tabungan dan kartu ATM

4. Penindakan Praktik Perjudian (Sabung Ayam)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

• 2 ekor ayam dalam kondisi sudah mati

• 3 unit kendaraan bermotor

Selain pengungkapan kasus kejahatan tersebut, Polres Mamuju Tengah juga melakukan berbagai tindakan penertiban, di antaranya:

1. Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), dimana para pelanggar yang terjaring dalam razia ini selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.

2. Penertiban Peredaran Minuman Keras Ilegal, dimana dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa:

• 245 botol minuman keras berbagai merek

• 3 jeriken berisi 33 liter minuman keras jenis Cap Tikus (CT).

"Operasi Pekat Marano 2025 akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif serta mencegah dampak negatif dari berbagai bentuk penyakit masyarakat," tegasnya.

Semenjak itu, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, akan berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mamuju Tengah," kunci Hengky. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved