Berita Nasional

Prabowo Diminta Evaluasi Polri, Berikut 4 Kasus Libatkan Polisi, Eks Kapolres Ngada hingga Sukatani

Amnesty International Indonesia minta pemerintah mengevaluasi Polri buntut maraknya kasus yang libatkan oknum belakangan ini.

|
Editor: Via Tribun
YouTube Sekretariat Presiden
KASUS LIBATKAN POLISI - Presiden RI Prabowo Subianto saat gala dinner bersama jajaran Kainet Merah Putih di Ruang Makan Husein, Kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024) malam. Terkini, Amnesty International Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto beserta DPR RI mengevaluasi Polri buntut maraknya kasus libatkan oknum polisi. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP- Potret Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kini sosok Kapolres Ngada dikabarkan ditangkap diduga atas kasus narkoba dan pornografi, harta kekayaan tak lazim ikut disorot.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP- Potret Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kini sosok Kapolres Ngada dikabarkan ditangkap diduga atas kasus narkoba dan pornografi, harta kekayaan tak lazim ikut disorot. (Dok. Polres Ngada NTT)

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun." 

"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.

Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Baca juga: Profil AKBP Fajar Lukman, Kapolres Ngada Viral Diduga Cabuli 3 Anak, Harta Kekayaan Hanya Rp 14 Juta

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.

Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.

Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

2. Kasus Pembunuhan Bayi Brigadir Ade Kurniawan

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan atau AK, ditahan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan cara dicekik.

Terungkap kemudian korban yang baru berusia 2 bulan ternyata adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, DJP (24).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved