PHK Karyawan Sritex
Usai Kena PHK Karyawan Sritex Mau Buka Usaha Tunggu BPJS Ketenagakerjaan Cair
Jumari mengaku gaji terakhirnya Rp1,4 juta hampir dua minggu lebih tidak bekerja namun ia bersyukur masih bisa menerima gaji
TRIBUN-SULBAR.COM - Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini sibuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, setelah mereka resmi mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat perusahaan yang mengalami pailit alias bangkrut.
Seorang mantan karyawan, Jumari (40) mengatakan dana dari BPJS ketenagakerjaan nanti akan ia gunakan untuk membuka usaha.
"Saya gunakan untuk usaha kecil-kecilan, sembari mencari tempat kerja baru di pabrik sekitar Kabupaten Sukoharjo," ujar Jumari.
Lebih lanjut, Jumari mengaku telah mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sudah melengkapi berkas, ada Nomor Pokok Karyawan (NPK), buku peserta BPJS, KTP, KK, dan buku rekening.
Tapi soal pencairannya, kami belum diberi tahu kapan bisa dicairkan," katanya.
Selain itu, Jumari juga mengaku akan mencari pekerjaan di pabrik lain yang masih beroperasi di sekitar Sukoharjo.
"Harus tetap mencari penghasilan karena memiliki anak yang masih bersekolah," katanya.
Selain BPJS, para buruh juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.
"Harapannya agak sedih karena ini sudah dekat Lebaran, kebutuhan banyak, biasanya ada THR buat menunjang kebutuhan sehari-hari. Katanya sih cair, tapi belum tahu kapan," keluhnya.
Jumari juga mengungkapkan dirinya telah dirumahkan selama lebih dari dua minggu sebelum pabrik resmi tutup.
"Gaji terakhir saya Rp1,4 juta, hampir dua minggu lebih saya tidak bekerja. Tapi tetap saya syukuri karena masih dapat gaji," paparnya.
Baca juga: Rancangan ASN Sulbar Kerja Dimana Saja Tak di Kantor Diusulkan 2 Kali Sepekan Tunggu Arahan Gubernur
Baca juga: SDK Tetapkan Majene Pusat Peradaban Ilmu Pengetahuan di Sulbar
Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) tak banyak berkata-kata setelah perusahaan textile yang dirintis ayahnya itu bangkrut.
"Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa,"paparnya.
Saat disinggung soal Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan beberapa waktu lalu, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi.
Wawan mengaku belum mengirim surat PK tersebut.
"Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok. Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya," tandasnya.
Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sritex Sukoharjo sudah sampai ke telinga Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Terkait ini, Luthfi mengaku sudah memiliki opsi. Salah satunya menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK).
Selain itu, dia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk menampung karyawan yang di-PHK dari Sritex.
“Nanti kita vokasi. Jadi artinya kita akan siapkan BLK (Balai Latihan Kerja). Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian untuk kita lakukan penanganan,” terang Ahmad Luthfi.
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk bisa menampung karyawan-karyawan PT Sritex tersebut.
“Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan,” katanya.
Upaya tersebut diakui Ahmad Luthfi tak lain untuk mengurangi lonjakan angka pengangguran di Jateng usai ribuan karyawan PT Sritex Sukoharjo di-PHK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2025/03/02/pekerja-sritex-harap-harap-cemas-menanti-thr-niat-buka-usaha-jika-bpjs-sudah-cair?page=all
Honorer Mamuju Menanti Janji Pemkab Terkait PPPK Paruh Waktu Minta Proses Transparan |
![]() |
---|
Sebelum Dibunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sempat Chat Atasan Mengaku Takut: Doakan Saya |
![]() |
---|
Pria di Polman Ditemukan Bersimbah Darah Diduga Hendak Akhiri Hidup dengan Racun Hama dan Sajam |
![]() |
---|
Sering Dimarahi Alasan Anak di Polman Tega Habisi Nyawa Ayahnya Sendiri, Korban Ditebas Saat Salat |
![]() |
---|
Polisi Mediasi Sengketa Harta Warisan Rp250 juta Istri Kedua dan Anak Istri Pertama di Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.