Kasus Anak Nikita Mirzani
Pilih Hadapi Hotman Paris, Razman Nasution Tak Akan 'All Out' Bela Vadel Badjideh Kini Tersangka
Razman memang sat ini juga sedang terlibat dugaan penghinaan terhadap pengadilan, kemudian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai saksinya.
TRIBUN-SULBAR.COM - Razman Nasution tak akan all out lagi membela Vadel Badjideh, yang terliiba daam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap Laura Meizani atau akrab disapa Lolly, anak artis Nikita Mirzani.
Vadel kinni sudah berstatus tersangka dan telah ditahan polisi, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Prinsipnya, kami membantu secara pantas dan wajar. Tidak juga kita bilang all out," kata Razman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Razman beralasan, masih mencari tahu penyebab Vadel ditetapkan tersangka.
Dia juga merasa bingung, mengapa terjadi perubahan sikap Laura Meizani alais Lolly secara tiba-tiba.
"Kenapa terjadi perubahan sikap yang drastis, yang spontan oleh saudari LM. Pada akhirnya, yang tadinya 6 bulan, 7 bulan, tiba-tiba semerta-merta langsung menjadi tersangka dan ditahan," tambahnya.
Namun di satu sisi, Razman lebih memilih menghadapi Hotman Paris di persidangan.
Razman memang sat ini juga sedang terlibat dugaan penghinaan terhadap pengadilan, kemudian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai saksinya.
"Satu senti (pun) saya tidak akan mundur menghadapi kau," ungkap Razman.
Razman menantang Hotman untuk membuktikan dirinya bersalah dalam peristiwa kericuhan di ruang sidang.
Baca juga: Kondisi Jalan di Kota Mamuju Sulawesi Barat Makin Memprihatinkan
Baca juga: 6 Ramalan Shio Besok Rabu 19 Februari 2025 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga dan Ular
"Kau mau memanfaatkan situasi ini, silakan aja. Saya dan tim tidak akan kecewa kalau bisa difaktakan bahwa kami salah," sambung dia.
sebelumnya diberitakan, Razman dan Firdaus dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
Razman dkk dijerat Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Sidang kala itu digelar untuk memeriksa advokat Hotman Paris sebagai saksi korban. Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebab, Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, lqlima Kim. Razman tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kericuhan sidang yang terjadi 6 Februari di PN Jakarta Utara.
Enam jam dia diperiksa.
"Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ucap Hotman.
Hotman tidak yakin juga keinginan Razman meminta maaf ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan PN Jakarta Utara dikabulkan.
Menurut Hotman, karena Razman baru sadar kariernya di bidang hukum sudah hancur. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/18/08260061/vadel-jadi-tersangka-dan-ditahan-razman-tak-lagi-all-out-membela
Profil Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Kapolda Sulbar yang Baru , Pengganti Irjen Pol Adang Ginanjar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Diduga Hamili Pacar, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar |
![]() |
---|
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ |
![]() |
---|
Mobil Ambulans Puskesmas Salugatta Mateng Terguling Gegera Ban Pecah, 6 Petugas Medis Jadi Korban |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sulbar Sentil OPD yang Absen Rapat Paripurna, Amalia : Ini Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.