Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Terancam Jadi Pengangguran, Hotman Paris: Sudah Berakhir Kariernya

Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai karier pengacara Razman Arif Nasution sudah berakhir usai insiden di PN Jakut, Kamis (6/2/2025) lalu.

Editor: Via Tribun
Kompas.com/Melvina Tionardus/Sania Mashabi
RICUH SAAT SIDANG - Pengacara kondang, Hotman Paris, merespons terkait pembekukan berita acara sumpah (BAS) advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Hotman menilai karier Razman Nasution sudah tamat. 

Ada tiga hal yang dihadapi Razman, pertama sebagai terdakwa atas laporan pencemaran nama baik.

Kedua dibekukan surat izinya Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung sesuai dengan perkataan jubir dari Mahkamah Agung.

Yang ketiga ada laporan polisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya. 

"Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka," tandanya.

Terkait pemeriksaan di Bereskrim, Hotman tidak melakukan persiapan khusus.

"Saya kan hanya sebagai saksi, saya hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Ngamuk di Pengadilan, Razman Arif Dibentak Balik, dr Richard Lee Malah Ketawa, Sumpah Lawak!

Razman Minta Maaf

Kini, setelah menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari 3 jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya meminta maaf atas insiden yang terjadi pada sidangnya dengan Hotman Paris.

Mengutip tayangan YouTube SelebTube TV, Razman mengaku legowo atas semua keputusan yang diterbitkan. 

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini."

"Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," kata Razman, dikutip Tribunnews, Sabtu (15/2/2025). 

Sadar dirinya menuai kontroversi, Razman berdalih bahwa manusia merupakan tempatnya khilaf. 

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," sambung Razman

Tak hanya itu, Razman juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Saya diperintahkan untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Majelis serta anggota majelis hakim," terangnya. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved