Polisi Paksa Aborsi
Oknum Polisi di Mateng Terancam Dikenai PTDH usai Diduga Hamili Pacar hingga Paksa Aborsi
Kapolres Mateng AKBP Hengky K Abadi membeberkan hasil pemeriksaan bahwa Briptu NI sudah menjalin hubungan dengan wanita berinisial AR sejak 2023.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Via Tribun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Mamuju-Tengah-Mateng-menggelar-press-release-soal-polisi-hamili-pacar-dan-paksa-aborsi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU TENGAH- Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mengungkap fakta soal dugaan oknum polisi yang memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi.
Kapolres Mateng AKBP Hengky K Abadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Briptu NI memang sudah menjalin hubungan dengan wanita berinisial AR sejak 2023.
"Keduanya memang sudah pernah membicarakan soal aborsi, tapi tidak pernah dilakukan. Meski keduanya kerap bertengkar," ungkap AKBP Hengky dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Sabtu (15/2/2025).
Mantan Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar itu menuturkan, keduanya juga tidak pernah saling memaksa untuk melakukan aborsi kandungan. Saat ini AR sedang hamil dan dipastikan janin dalam perut dalam kondisi sehat.
"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan RS Mamuju Tengah (Mateng) bahwa AR saat ini sedang mengandung dan kondisi janin dalam keadaan sehat," terangnya.
Namun kata dia, personel Polres Mamuju Tengah inisial NI masih dalam proses pemeriksaan bersama dengan saksi lainya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Propam Polres Mateng Terhadap Video Viral Oknum Polisi Hamili Pacar Paksa Aborsi
Akan tetapi proses penyelidikan masih terkendala, karena AR sedang berada di Kota Makassar, sementara akses transportasi dari Mamuju ke Makassar terhambat lantaran masih terjadi banjir di beberapa titik.
"Dari pengakuan terduga pelaku NI ia siap bertanggung jawab dan siap menikah AR kekasihnya yang sedang hamil," bebernya.
Kendati demikan, proses hukum akan tetapi berlanjut Bripda NI terancam disanksi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, perempuan berinisial AR juga telah membuat klarifikasi di akun media sosialnya,ia menjelaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan maupun pemaksaan aborsi dalam hubungan mereka.
Sebelumnya, oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Bripda NI diduga menghamili pacarnya, AS (21) lalu memaksa korban untuk aborsi.
Baca juga: Diduga Hamili Pacar hingga Paksa Aborsi, Propam Usut Oknum Polisi di Mamuju Tengah
Bripda NI kini dalam pemeriksaan Propam Polres Mateng.
"Iya (Bripda IN) personel Polres Mateng," ujar Kasi Humas Polres Mateng Iptu Saldi M kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Kasus ini viral setelah wanita AS menggunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp di media sosial. AS menuding Bripda IN melakukan pemukulan dan memaksanya untuk aborsi.
"Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab," tulis AS.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
| MF Taekwondo Boyong 6 Medali di Piala KONI Pusat |
|
|---|
| Hasil Patungan Jamaah, Masjid Madaniah Pasangkayu Siapkan 10 Sapi Kurban |
|
|---|
| 3 Pelajar Busur Warga di Wonomulyo Polman Ditangkap |
|
|---|
| Keterbatasan Bukan Halangan, Pemkab Mamuju Tengah Sukses Tumbuhkan Ekonomi 5,08 Persen |
|
|---|
| Dikabarkan Hilang Pria di Pasangkayu Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Kuma Diduga Epilepsi Kambuh |
|
|---|