Imigrasi Polman

Tidak Punya Paspor, WNA Malaysia di Polman Dideportasi Petugas Imigrasi

Warga negara asing (WNA) ini melanggar aturan Keimigrasian karena tidak miliki dokumen perjalanan atau paspor

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
istemewa
WARGA MALAYSIA DI DEPORTASI - Jajaran Imigrasi Polman saat deportasi WNA ke Malaysia lantaran melanggar aturan Keimigrasian karena tidak miliki dokumen perjalanan atau paspor, NF dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. dok, Imigrasi Polman. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) deportasi perempuan berkewarganegaraan Malaysia berinisial NF, yang didapati di Kecamatan Polewali,Polman, Rabu (12/2/2025).

Warga negara asing (WNA) ini melanggar aturan Keimigrasian karena tidak miliki dokumen perjalanan atau paspor.

NF dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Keberadaanya ilegal, tidak punya dokumen perjalanan, tidak punya paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P Barus dalam keterangannya.

"Perempuan berinisial NF ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," lanjutnya.

Menurut Adithia, NF dideportasi setelah kurang lebih 6 bulan tinggal dan menetap di Polewali. 

Selama ini NF tinggal di rumah orang tuanya yang diketahui berasal atau warga Polewali asli.

Adithia menyebut pihaknya rutin melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Polman, Majene dan Mamasa.

Tujuannya, untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Polewali Mandar, khususnya pada saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan libur Isra Mi'raj," terangnya.

Dia menyebut lokasi pengawasan orang asing meliputi hotel, penginapan, dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama WNA. 

Untuk memastikan mereka patuh aturan Keimigrasian.

Baca juga: Hadiri Penanaman Jagung hingga Kopi di Botteng, Pj Bahtiar: Bisa Jadi Contoh Diikuti Masyarakat

Baca juga: Polisi Periksa 5 CCTV Puskesmas Banggae I Majene Cari Pelaku Pembobol Brankas, Kerugian Rp5 Juta

Dia menghimbau semua pihak selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian.

"Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi," pungkas Adithia.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved