Imigrasi Polman
Imigrasi Polman Perketat Pengawasan Orang Asing di Wilayah Majene dan Mamasa
Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi
TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN - Sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamasa.
Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
Keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Polewali Mandar, khususnya pada saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan libur Isra Mi'raj.
Target pengawasan kali ini mencakup sejumlah hotel, penginapan, dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama Warga Negara Asing.
Tim pengawasan dari Kantor Imigrasi Polewali Mandar melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti Paspor dan Izin tinggal yang dimiliki oleh Orang Asing.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Adithia P. Barus selaku Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Rabu (12/2/2025).
Adithia menghimbau agar semua pihak untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan Keimigrasian.
Baca juga: Tim Siber Polda Sulbar Cari Pelaku Penyebar Video Syur yang Diduga di Mamuju
Baca juga: Tidak Punya Paspor, WNA Malaysia di Polman Dideportasi Petugas Imigrasi
Selain pemeriksaan administratif, tim juga memberikan pemahaman terkait peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel, penginapan, dan tempat wisata. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi.
Dari pengawasan intensif yang dilaksanakan, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mendapati seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian.
Perempuan berinisial NF ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. NF dipulangkan ke negaranya pada tanggal 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan terjadwal untuk memastikan wilayah Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa tetap aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan,” pungkas Adithia.(*)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Warga Negara Asing (WNA)
Kabupaten Polman
Adithia P Barus
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Diduga Jamaah Haji Non-Prosedural, Terbanyak di Soetta |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Dekatkan Layanan, Imigrasi Polman Layani Pembuatan Paspor 72 Jamaah Umrah Melalui Eazy Paspor |
![]() |
---|
Imigrasi Polman dan Pemkab Majene PKS, Buat Paspor di Sekretariat Daerah Majene 2 Kali Sebulan |
![]() |
---|
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.