Selasa, 19 Mei 2026

Berita Mamasa

Kejari Mamasa Eksekusi Terpidana Ilegal Logging, Akan Dikurung 6 Bulan

Terpidana ialah Zulfa Arifin Bib H. patoni, warga Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.

Tayang:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kejari Mamasa Eksekusi Terpidana Ilegal Logging, Akan Dikurung 6 Bulan
Humas Kejari Mamasa
Kejari Mamasa bekuk terpidana kasus kepemilikan hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) bernama Zulfa Arifin (Baju Rompi Pink). Penangkapan di Lakukan di Lakahang, Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, Selasa (4/2/2025) kemarin. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, eksekusi satu terpidana kasus kepemilikan hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH). 

Terpidana ialah Zulfa Arifin Bib H. patoni, warga Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.

Penangkapan dilakukan oleh tim intelejen dan tim jaksa eksekutor Kejari Mamasa di Lakahang, Kecamatan Tabuhalan, Kabupaten Mamasa, Selasa (4/2/2025) kemarin.

Zulfa Arifin dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: KORUPSI? Kejari Mamasa Geledah Kantor Dinas Kesehatan Mamasa dan PKM Balla

Atas perbuatannya, Zulfa Arifin dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Kepala Kejari Mamasa, Musa, mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Polewali membebaskan Zulfa Arifin melalui putusan Nomor 183/Pid.B/LH/2023/PN Pol tertanggal 18 Oktober 2023.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa mengajukan kasasi pada 31 Oktober 2023, kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Musa, menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. 

Kata dia, putusan pengadilan, terutama dari Mahkamah Agung, memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib ditaati oleh semua pihak.

Hal itu kata Musa, guna menjaga kredibilitas serta kepastian hukum di Indonesia.

Ia mengemukakan, dalam proses penangkapan, Zulfa Arifin bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada tim eksekutor. 

"Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas III Mamasa untuk menjalani hukumannya," jelasnya.

Kejari Mamasa mengajak masyarakat untuk dukung sistem peradilan serta aktif melaporkan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Mamasa.

Dia menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan demi menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved