Korupsi Mamasa
KORUPSI? Kejari Mamasa Geledah Kantor Dinas Kesehatan Mamasa dan PKM Balla
Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima rangkap dokumen di Puskesmas Balla dan 22 rangkap dokumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suasana-saat-penggeledahan-oleh-Kejari-Ma.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, geledah Puskesmas Kecamatan Balla dan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
Penggeledahan dilakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Puskesman Balla, terhadap Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Baca juga: Terlilit Utang di Koperasi dan Pegadaian, Pria di Mamuju Nekat Mencuri Genset dan Vakum Cleaner
Baca juga: 6 Kabupaten di Sulbar Serentak Gelar Gerakan Pangan Murah Kendalikan Harga Jelang Ramadhan
Kejari Mamasa melalui tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan, Selasa (21/1/2025) kemarin.
Selain Puskesmas Balla, tim penyidik Kejari Mamasa yang lain secara bersamaan lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
Langkah tersebut dilakukan oleh Kejari Mamasa untuk mengumpul barang bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOK pada tahun 2020 hingga 2023.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima rangkap dokumen di Puskesmas Balla dan 22 rangkap dokumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
Kepala Kejari Mamasa, Musa, memastikan bahwa penggeledahan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan izin dari Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan Nomor: 5/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol.
Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mamasa.
"Selain penggeledahan dan penyitaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini," ujar Musa saat dikonfirmasi Rabu (22/1/2025).
Lebih jauh Musa menjelaskan bahwa, tim penyidik juga telah melaksanakan ekspos perkara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat.
Hal itu untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Musa mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp.600 juta.
Dirinya mengapresiasi kerja keras tim penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Namun Musa juga mengingatkan ke tim penyidik agar profesionalitas dan integritas harus tetap dijaga untuk menyelesaikan perkara secara adil dan transparan.
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejari Mamasa dalam memberantas korupsi dan memastikan dana publik dikelola dengan transparansi serta akuntabilitas.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir
| Dugaan Korupsi di Dinas PU Mamasa, Fraksi Mahasiswa Desak APH Bertindak |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Proyek Pasar Mamasa, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban dan Tuding Ada Dalang Lain |
|
|---|
| Kejati Ungkap Peran Eks Kadis Perkim Mamasa dalam Korupsi Dana Pasar, Ngaku Penerima Kuasa |
|
|---|
| Korupsi Pasar Mamasa, Eks Kadis Perkim Mamasa Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Modus Eks Kadis Perkim Mamasa Korupsi Dana Pasar, Rugikan Negara Hingga Rp5,7 Miliar |
|
|---|