Pencabulan Gadis

4 Pelaku Rudapaksa di Polman Lancarkan Aksinya Sejak Desember 2024, Korban dan Pelaku Bertetangga

Kata Budi, kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak.

Editor: Nurhadi Hasbi
Polres Polman
PELAKU RUDAPAKSA - Polisi menangkap pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Rabu (29/1/2025). Para pelaku diamankan di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan Kecamatan Limboro. Dari empat pelaku, polisi hanya menahan duakarena pelaku lainnya baru berusia 13 tahun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Empat pelaku rudapaksa di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) diringkus polisi, Rabu (29/1/2025).

Keempat pelaku masing-masing inisial DP (16), RD (17), MH (13) dan PR (13).

Empat pelaku diduga mencabuli gadis berusia 14 tahun inisial N.

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Polman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ciduk 4 Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun di Polman 2 Pelaku Berusia 13 Tahun

Kejadian Sejak 2024

Rudapaksa dialami korban N terungkap sejak Desember 2024.

Kasus diketahui sejak Desember 2024 setelah polisi melakukan interogasi terhadap korban.

Awal kejadian di rumah tersangka KL, tak lain tetangga korban.

KL, RD, DP dan PR menggilir korban.

Kemudian pada Sabtu 25 Januari 2024 pelaku kembali melancarkan aksinya.

Para pelaku kembali rudapaksa korban secara bersama-sama dan sendiri.

Pelaku Rekam Adegan Rudapaksa

Parahnya, para pelaku memvideokan aksi bejatnya terhadap korban.

Aksi rudapaksa itu direkam oleh pelaku inisial PR.

Akibat aksi bejatnya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Polman.

Sementara korban mendapatkan pendampingan khusus.

Pelaku Ditangkap di Tempat Berbeda

Para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan Kecamatan Limboro.

"Saat ini 2 pelaku RD dan DP dilakukan penahanan, sedangkan  MH dan PR tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun sedangkan yang merekam/ menvideo inisial SA ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim," ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.

Pelaku Ditangkap - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Rabu (29/1/2025). Para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan Kecamatan limboro. Empat terduga pelaku, namun yang ditahan hanya dua karena pelaku lainnya masih di bawah umur yakni 13 tahun
Pelaku Ditangkap - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Rabu (29/1/2025). Para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan Kecamatan limboro. Empat terduga pelaku, namun yang ditahan hanya dua karena pelaku lainnya masih di bawah umur yakni 13 tahun (Polres Polman)

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D undang undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi , menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak. 

"Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami," ujar Budi.

Kata Budi, kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved