Narkoba Majene
Data Polres Majene: Awal Januari 2025 Langsung Amankan 9 Tersangka
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene, di ruang data Polres Majene pada Rabu (22/1/2025).
Kesembilan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat
Dari hal itu, Polres Majene berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.
Laporan wartawan Tribun Sulbar. Com Anwar Wahab
Berita Terkait
Berita Terkait:#Narkoba Majene
Polisi Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Polman |
![]() |
---|
Sepasang Kekasih di Majene Ditangkap Usai Kedapatan Edarkan Obat Terlarang Jenis Boje |
![]() |
---|
Sat Resnarkoba Polres Majene Ciduk Pengedar Narkoba di Rumahnya, Ini yang Diamankan |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu ke Majene, Pria Asal Polman Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polres Majene Ciduk Pengedar Sabu di Rumahnya, Bermula dari Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.