Pelantikan Gubernur Sulbar Terpilih

6 Februari Dilantik Jadi Gubernur Sulbar, SDK Bakal Langsung ke Mamuju Laksanakan Tugas Mendesak

Keputusan ini diambil melalui rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
suandi
Gubernur Sulbar terpilih, SDK saat ditemui di Ballroom Grand Maleo Hotel, Mamuju, Kamis (9/1/2025) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih, Suhardi Duka (SDK) dan Salim S Mengga, akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

Jadwal pelantikan ini ditetapkan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil melalui rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: TOK! Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih Periode 2025-2030 Dilantik Februari, Ini Tanggalnya

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. 

Namun, daerah seperti Yogyakarta dan Aceh memiliki aturan pelantikan yang berbeda sesuai peraturan perundang-undangan.

Usai dilantik nanti, SDK mengaku siap menjalankan amanah tersebut. 

"Kami ini gubernur terpilih ikut saja dengan kebijakan pusat dan tanggal 6 Februari 2025, hari Kamis itu sudah diputuskan pelantikan," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (22/1/2025).

SDK menegaskan, setelah pelantikan, dirinya akan segera fokus pada tugas-tugas mendesak di Sulbar. 

Ia berencana kembali ke Mamuju pada 7 Februari, kecuali ada arahan khusus dari Presiden atau Mendagri.

"Insyaallah saya balik tanggal 7 ke Mamuju, kecuali ada arahan dari presiden atau mendagri. Supaya segera kami dapat melaksanakan tugas yang mendesak," sambungnya.

Pelantikan serentak ini berlaku bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memiliki perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK. 

Rifqinizamy menjelaskan, bagi kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan baru dilakukan setelah putusan hukum MK memiliki kekuatan tetap.

Selain itu, DPR RI meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. 

Revisi ini berkaitan dengan tata cara pelantikan kepala daerah untuk menyelaraskan proses sesuai aturan terbaru.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved