Minggu, 26 April 2026

Pemkab Pasangkayu

Perkuat Sinergi, UPTD PPRD Pasangkayu dan Dealer Bahas Strategi Pajak Kendaraan 2025

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai dealer, termasuk Toyota Pasangkayu, Suzuki Pasangkayu, Astra Motor Pasangkayu, dan lainnya

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Perkuat Sinergi, UPTD PPRD Pasangkayu dan Dealer Bahas Strategi Pajak Kendaraan 2025
istemewa
Plt Kepala UPTD PPRD Pasangkayu, Dermawan, melakukan konsultasi bersama para dealer kendaraan bermotor se-Kabupaten Pasangkayu di Tree Cafe and Resto Pasangkayu pada Selasa, 21 Januari 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Dalam upaya mencapai target realisasi pajak daerah tahun 2025, Plt Kepala UPTD PPRD Pasangkayu, Dermawan, melakukan konsultasi bersama para dealer kendaraan bermotor se-Kabupaten Pasangkayu

Kegiatan ini berlangsung di Tree Cafe and Resto Pasangkayu pada Selasa, 21 Januari 2025.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai dealer, termasuk Toyota Pasangkayu, Suzuki Pasangkayu, Astra Motor Pasangkayu, dan lainnya. 

Pertemuan ini bertujuan mempererat kerja sama dan mendengar langsung tantangan yang dihadapi dealer kendaraan bermotor. 

Selain itu, acara ini menjadi ajang untuk membahas inovasi strategis guna mendukung pengelolaan pajak kendaraan bermotor secara lebih efektif.

Dalam sambutannya, Dermawan menegaskan pentingnya dialog dengan para dealer untuk memahami kendala di lapangan. 

"Silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk mendengar masukan dari para dealer, memahami kendala mereka, serta menggali inovasi yang dapat dilakukan bersama guna mendukung realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2025," jelas Dermawan.

Dermawan mengapresiasi kontribusi dealer selama ini dan berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus berlanjut.  

"Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat bagi semua pihak, baik dealer, pemerintah, maupun masyarakat," tutup Dermawan.  

Senada dengan itu, Plh Kepala BPKPD Sulawesi Barat, Murdanil, menekankan komitmen pemerintah dalam mempercepat penerbitan Draft Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk tahun buatan 2025. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat dan sektor otomotif.

"Percepatan proses NJKB akan memberikan kepastian bagi produsen, dealer, dan pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan langkah penting untuk mendukung target pendapatan pajak daerah," ujar Murdanil.

Berikut adalah beberapa isu strategis yang diangkat dalam diskusi:  

1. Kendala Administrasi Pajak

Dealer mengeluhkan proses administrasi pajak yang dinilai masih rumit, seperti pelaporan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved