Mamuju Tengah

Alasan Tidak Isi Perpanjangan Kontrak, Santriani Warga Mateng Dicoret dari Daftar Pendamping Desa

Nama Satriani dikeluarkan secara sepihak dari daftar pendamping desa, ia menduga ada permainan dibalik itu semua

Editor: Abd Rahman
istemewa
Satriani, Pendamping Lokal Desa yang diduga dikeluarkan secara sepihak. (Satriani for Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU TENGAH- Satriani Pendamping Lokasi Desa (PLD) Mamuju Tengah (Mateng) merasa dizolimi karena namanya tiba-tiba dicoret dari tenaga pendamping desa.

Nama Satriani dikeluarkan secara sepihak dari daftar pendamping desa, ia menduga ada permainan dibalik itu semua.

Satriani mengaku, alasan dirinya dikeluarkan karena dianggap tidak mengisi klarifikasi perpanjangan kontrak. 

Namun ia membantah alasan itu sebab dirinya telah mengisi klarifikasi sejak 25 Desember 2024 lalu.

“Saya sudah mengisi klarifikasi perpanjangan kontrak sesuai instruksi, bukti pengisian juga masih saya simpan," terang Satriani kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Satriani merasa keputusan tersebut tidak adil dan meminta pihak berwenang untuk segera meninjau ulang kasus ini. 

"Tapi, tiba-tiba nama saya dicoret tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” lanjutnya.

Menurutnya, tindakan sepihak ini mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga pendamping desa.

Beberapa kolega pendamping yang mengalami nasib serupa dengan Satriani menyatakan keprihatinannya. 

Mereka menduga ada kongkalikong sehingga menyebabkan permasalahan ini.

“Kami berharap pihak terkait, terutama pengelola program pendamping desa, dapat memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ungkap salah satu pendamping yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) Sulbar Amran angkat bicara,mengenai tidak masuknya nama sejumlah pendamping,termasuk Satriani,dalam Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak tahun 2025.

"Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian sebagai pemberi pekerjaan," ungkapnya. 

Ia mengatakan, keputusan diambil berdasarkan proses evaluasi kinerja yang dilakukan melalui sistem yang diterapkan oleh Kementerian.

Hasil evaluasi ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaporan kerja, pencapaian target, dan indikator-indikator lain yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Kisah Kakek di Polman, Jualan Tikar Pakai Sepeda Ontel Keliling Sejak 1970

Baca juga: BPBD Sulbar Catat 109 Bencana Alam Sepanjang Tahun 2024, Mulai Banjir, Longsor hingga Kebakaran

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved