Pemerkosaan Anak
Kakek Cabul di Polman Hamili Gadis 14 Tahun Tetangganya Serahkan Diri ke Polisi karena Takut Diamuk
Tubuh Korban ditindih serta mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Seorang pria Lanjut usia inisial AR (60) kini mendekam di dalam sel Polres Polman, usai mencabuli S (14) gadis di Bawah umur hingga hamil 4 bulan.
AR ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman bersama Polsek Campalagian pada Jumat (10/1/2025).
Kasus ini berawal sejak Juni 2024, saat itu korban S (14) berjalan dari rumahnya melewati rumah pelaku Inisial AR (60) untuk membeli voucher pulsa.
Korban dipanggil pelaku untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya di dalam rumah, kemudian pelaku didorong ke tempat tidur.
Tubuh Korban ditindih serta mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak dan sebelum meninggalkan TKP, korban diberi uang sebanyak Rp100 ribu.
Berselang satu minggu, korban kembali melewati rumah pelaku untuk membeli voucher pulsa dan kembali dipanggil pelaku dengan alasan untuk mengambilkan ikan untuk mamanya,
Korban kembali percaya dan masuk ke rumah pelaku dan kemudian kembali di tutup mulutnya dan ditarik masuk ke kamar, sebelum korban meninggalkan TKP pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu.
Ibu kandung Korban MD (30) kemudian mulai curiga anaknya hamil karena banyak warga yang menegur kondisi perut anaknya / korban yang mulai menonjol atau membesar dengan ciri-ciri seperti orang yang sedang hamil.
Baca juga: Hilang Tanpa Kabar Sejak Desember 2024, Wanita Asal Polman Tinggalkan Anak dan Keluarga
Baca juga: Peternak di Polman Terluka di Kepala Usai Dilempari Batu, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Selanjutnya pada malam hari MD mendesak korban mengakui apa kah punya pacar atau tidak namun korban tidak mengaku, hingga pada besoknya pada hari Kamis 9 Januari 2025, korban menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa yang bersangkutan telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya AR yang dalam keadaan terpaksa dan Hamil 27 Minggu.
Sehingga orangtua melaporkan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dialami anak kandungnya ke Polres Polman tentang kejadian tersebut.
"Terduga Pelaku datang ke Polsek Campalagian Inisial AR (60) dengan tujuan untuk mengamankan diri karena sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi.
Pelaku kemudian dijemput personel Polres Polman dan dibawa ke polres Polman;
Namun setelah diinterogasi Oleh Personil Unit PPA Sat Reskrim di Polres Polman Terduga pelaku mengalami sesak napas dan dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.
"Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi terciptanya rasa aman di masyarakat," lanjut Budi Adi.
Tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pak 76D uu no 17 THN 2016 ttg perpu no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 THN 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Ancaman 15 tahun penjara.
Kronologi
Polisi mengungkap kronologi tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis usia 14 tahun dari Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) Jumat (10/1/2025).
Pelaku inisial AR (60) merupakan tetangga korban, jarak antara rumah pelaku dan korban cukup dekat.
Aksi pemerkosaan ini diawali dengan paksaan, saat korban melintas di depan rumah pelaku.
Saat itu korban dipanggil pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang milik ayahnya.
Namun ternyata saat korban berada di rumah pelaku, dia dipaksa bahkan badannya langsung ditindih dalam kamar.
"Awal mulanya korban dipanggil oleh pelaku di dalam rumah pelaku, tubuh korban ditindih dan mulutnya ditutup," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan.
Dia menjelaskan korban saat itu tidak dapat memberikan perlawanan lantaran mulutnya ditutup dengan tangan.
Setelah aksi bejat itu terjadi, pelaku sempat memberi korban uang Rp 100 ribu untuk tutup mulut.
Serta pelaku mengancam korban agar tidak menyampaikan kejadian pemerkosaan ini kepada siapapun.
"Kemungkinan pelaku mengancam korban, saat korban meninggalkan rumah, untuk tidak berbicara," ungkapnya.
Muhapris menjelaskan aksi pemerkosaan itu berulang dengan ancaman yang sama sebanyak tujuh kali.
Semua aksi persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban.
Hingga korban hamil, keluarga korban mendesak pelaku berbicara dan akhirnya terungkap.
"Kalau disetubuhi ada sekitar tujuh kali, diancam, serta diberi uang agar tidak berbicara," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, lansia inisial AR (60) diamankan polisi usai dilaporkan memperkosa tetangganya berusia 14 tahun di Kecamatan Campalagian, Polman, Sulbar.
Perbuatan pelaku menyebabkan korban masih dibawah umur ini hamil usia kandungan empat bulan.
Tindak pidana asusila ini diketahui polisi setelah pelaku datang mengamankan diri ke Polsek Campalagian pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.00 Wita.
Pelaku menyerahkan diri lantaran takut diamuk keluarga korban, usai aksi bejatnya ketahuan.
"Informasi korban sudah hamil 4 bulan,” kata Kapolsek Campalagian, Iptu Saifud kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (10/01/2025)..
"Pelaku lebih awal ke Polsek karena takut mengamuk nanti keluarga korban," lanjutnya.
Menurut Saifud, tindak asusila ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Campalagian.
Disebutkan pelaku dan korban masih bertetangga, sehingga pelaku cepat mengamankan diri.
Saifud menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan awal ke polisi.
Bahkan perbuatan pelaku terhadap korban telah berulang kali dilakukan, hingga hamil empat bulan.
"Pengakuannya pelaku sudah tiga kali memperkosa, lokasi di rumah pelaku, tapi itu baru informasi awal," katanya lagi.
Saifud tidak menjelaskan lebih jauh terkait kronologis dan motif tindak perkosaan ini.
Menurutnya kasus ini telah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polman.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.(*)
KRONOLOGI Penangkapan 3 Buron Kasus Pemerkosa Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
Tampang 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Polman, Sempat Buron |
![]() |
---|
Sempat Buron, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
Nasib Gadis Disabilitas Usai Dirudapaksa 8 Pria di Dua Tempat di Polman, Korban Trauma Berat |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas di Polman Trauma Usai Dirudapaksa 8 Pria, 5 Pelaku Ditangkap, 3 Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.