Pemerkosaan Anak

Kakek Cabul di Polman Hamili Gadis 14 Tahun Tetangganya Serahkan Diri ke Polisi karena Takut Diamuk

Tubuh Korban ditindih serta mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Kakek Cabbul inisial AR saat diamankan personel Polres Polman 

Tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pak 76D uu no 17 THN 2016 ttg perpu no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 THN 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Ancaman 15 tahun penjara. 

Kronologi

Polisi mengungkap kronologi tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis usia 14 tahun dari Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) Jumat (10/1/2025).

Pelaku inisial AR (60) merupakan tetangga korban, jarak antara rumah pelaku dan korban cukup dekat.

Aksi pemerkosaan ini diawali dengan paksaan, saat korban melintas di depan rumah pelaku.

Saat itu korban dipanggil pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang milik ayahnya.

Namun ternyata saat korban berada di rumah pelaku, dia dipaksa bahkan badannya langsung ditindih dalam kamar.

"Awal mulanya korban dipanggil oleh pelaku di dalam rumah pelaku, tubuh korban ditindih dan mulutnya ditutup," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan.

Dia menjelaskan korban saat itu tidak dapat memberikan perlawanan lantaran mulutnya ditutup dengan tangan.

Setelah aksi bejat itu terjadi, pelaku sempat memberi korban uang Rp 100 ribu untuk tutup mulut.

Serta pelaku mengancam korban agar tidak menyampaikan kejadian pemerkosaan ini kepada siapapun.

"Kemungkinan pelaku mengancam korban, saat korban meninggalkan rumah, untuk tidak berbicara," ungkapnya.

Muhapris menjelaskan aksi pemerkosaan itu berulang dengan ancaman yang sama sebanyak tujuh kali.

Semua aksi persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban.

Hingga korban hamil, keluarga korban mendesak pelaku berbicara dan akhirnya terungkap.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved