Pemerkosaan Anak
Kakek Cabul di Polman Hamili Gadis 14 Tahun Tetangganya Serahkan Diri ke Polisi karena Takut Diamuk
Tubuh Korban ditindih serta mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Seorang pria Lanjut usia inisial AR (60) kini mendekam di dalam sel Polres Polman, usai mencabuli S (14) gadis di Bawah umur hingga hamil 4 bulan.
AR ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman bersama Polsek Campalagian pada Jumat (10/1/2025).
Kasus ini berawal sejak Juni 2024, saat itu korban S (14) berjalan dari rumahnya melewati rumah pelaku Inisial AR (60) untuk membeli voucher pulsa.
Korban dipanggil pelaku untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya di dalam rumah, kemudian pelaku didorong ke tempat tidur.
Tubuh Korban ditindih serta mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak dan sebelum meninggalkan TKP, korban diberi uang sebanyak Rp100 ribu.
Berselang satu minggu, korban kembali melewati rumah pelaku untuk membeli voucher pulsa dan kembali dipanggil pelaku dengan alasan untuk mengambilkan ikan untuk mamanya,
Korban kembali percaya dan masuk ke rumah pelaku dan kemudian kembali di tutup mulutnya dan ditarik masuk ke kamar, sebelum korban meninggalkan TKP pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu.
Ibu kandung Korban MD (30) kemudian mulai curiga anaknya hamil karena banyak warga yang menegur kondisi perut anaknya / korban yang mulai menonjol atau membesar dengan ciri-ciri seperti orang yang sedang hamil.
Baca juga: Hilang Tanpa Kabar Sejak Desember 2024, Wanita Asal Polman Tinggalkan Anak dan Keluarga
Baca juga: Peternak di Polman Terluka di Kepala Usai Dilempari Batu, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Selanjutnya pada malam hari MD mendesak korban mengakui apa kah punya pacar atau tidak namun korban tidak mengaku, hingga pada besoknya pada hari Kamis 9 Januari 2025, korban menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa yang bersangkutan telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya AR yang dalam keadaan terpaksa dan Hamil 27 Minggu.
Sehingga orangtua melaporkan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dialami anak kandungnya ke Polres Polman tentang kejadian tersebut.
"Terduga Pelaku datang ke Polsek Campalagian Inisial AR (60) dengan tujuan untuk mengamankan diri karena sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi.
Pelaku kemudian dijemput personel Polres Polman dan dibawa ke polres Polman;
Namun setelah diinterogasi Oleh Personil Unit PPA Sat Reskrim di Polres Polman Terduga pelaku mengalami sesak napas dan dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.
"Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi terciptanya rasa aman di masyarakat," lanjut Budi Adi.
KRONOLOGI Penangkapan 3 Buron Kasus Pemerkosa Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
Tampang 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Polman, Sempat Buron |
![]() |
---|
Sempat Buron, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
Nasib Gadis Disabilitas Usai Dirudapaksa 8 Pria di Dua Tempat di Polman, Korban Trauma Berat |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas di Polman Trauma Usai Dirudapaksa 8 Pria, 5 Pelaku Ditangkap, 3 Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.