Berita Nasional

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi, Minta Harvey Divonis 50 Tahun usai Ucap Wacana Ampuni Koruptor

Presiden Prabowo Subianto kritik vonis ringan Harvey Moeis setelah sebelumnya sempat menyinggung wacana ampuni koruptor diam-diam asal kembalikan aset

Editor: Via Tribun
Laman Presiden Republik Indonesia/ Tribunnews.com
Kolase Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto sempat mempertanyakan vonis ringan pada koruptor Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Menurut Prabowo, suami aktris Sandra Dewi tersebut pantas mendapat vonis seberat-beratnya hingga paling tidak sampai 50 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, Presiden sempat melontarkan wacana untuk mengampuni koruptor secara diam-diam, dengan syarat mengembalikan hasil korupsinya.

Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan rincian harta milik pengusaha Harvey Moeis.
Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan rincian harta milik pengusaha Harvey Moeis. (Warta Kota/Arie Puji)

Wacana tersebut sempat menuai pro-kontra lantaran dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Meskipun saat dikonfirmasi, jajaran menteri Prabowo menjelaskan bahwa usulan tersebut disebut sebagai strategi pemulihan aset.

Namun kini, Presiden kembali menyatakan komitmennya untuk menindak tegas korupsi dengan menyentil kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey Moeis.

Baca juga: Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja

Adapun pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.

Baca juga: Sentil Menteri Prabowo, Mahfud MD: Bahaya! Setiap Ucapan Presiden Dicarikan Dalil untuk Membenarkan

Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved