Berita Nasional

Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD terang-terangan mengkritisi gagasan Prabowo Subianto soal pengampunan diam-diam untuk koruptor.

|
Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV, Laman Presiden Republik Indonesia
Kolase Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD (kiri) dan Presiden RI Prabowo Subianto. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti pernyataan kontroversial Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menilai gagasan Prabowo untuk memberi pengampunan pada koruptor jika mengembalikan aset negara secara diam-diam adalah hal yang salah.

Mahfud MD pun mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan dan diberlakukan.

Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), Mahfud MD terang-terangan menyebut wacana yang diusulkan Prabowo menyalahi Undang-Undang.

"Gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam, itu kan salah," tegur Mahfud MD dikutip Tribun-Sulbar.com dari tayangan wawancara di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/12/2024).

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu."

Baca juga: Sentil Menteri Prabowo, Mahfud MD: Bahaya! Setiap Ucapan Presiden Dicarikan Dalil untuk Membenarkan

Lebih lanjut, ia menawarkan solusi mudah agar aset negara dapat kembali, sementara para koruptor tetap dipidana.

Yakni, dengan memberlakukan UU Perampasan Aset yang telah disetujui pemerintah, namun berhenti prosesnya di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau mau, Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja," ucap Mahfud MD.

"Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR."

"Itu saja diundangkan, itu lebih gampang," ujarnya.

Mahfud MD kemudian mengkritisi menteri Kabinet Merah Putih yang justru mencari pembenaran untuk gagasan yang keliru.

Seperti halnya pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan adanya mekanisme denda damai untuk mengampuni koruptor.

Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset

"Lalu menterinya mencari dalil pembenar, itu kan ada di undang-undang kejaksaan denda damai," kata Mahfud MD.

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan dan undang-undang kepabeanan," terangnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved