Berita Nasional
Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD terang-terangan mengkritisi gagasan Prabowo Subianto soal pengampunan diam-diam untuk koruptor.
Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti pernyataan kontroversial Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menilai gagasan Prabowo untuk memberi pengampunan pada koruptor jika mengembalikan aset negara secara diam-diam adalah hal yang salah.
Mahfud MD pun mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan dan diberlakukan.

Ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), Mahfud MD terang-terangan menyebut wacana yang diusulkan Prabowo menyalahi Undang-Undang.
"Gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam, itu kan salah," tegur Mahfud MD dikutip Tribun-Sulbar.com dari tayangan wawancara di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/12/2024).
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu."
Baca juga: Sentil Menteri Prabowo, Mahfud MD: Bahaya! Setiap Ucapan Presiden Dicarikan Dalil untuk Membenarkan
Lebih lanjut, ia menawarkan solusi mudah agar aset negara dapat kembali, sementara para koruptor tetap dipidana.
Yakni, dengan memberlakukan UU Perampasan Aset yang telah disetujui pemerintah, namun berhenti prosesnya di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau mau, Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja," ucap Mahfud MD.
"Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR."
"Itu saja diundangkan, itu lebih gampang," ujarnya.
Mahfud MD kemudian mengkritisi menteri Kabinet Merah Putih yang justru mencari pembenaran untuk gagasan yang keliru.
Seperti halnya pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan adanya mekanisme denda damai untuk mengampuni koruptor.
Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset
"Lalu menterinya mencari dalil pembenar, itu kan ada di undang-undang kejaksaan denda damai," kata Mahfud MD.
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan dan undang-undang kepabeanan," terangnya.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.