Berita Nasional
Sentil Menteri Prabowo, Mahfud MD: Bahaya! Setiap Ucapan Presiden Dicarikan Dalil untuk Membenarkan
Secara keras, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengkritisi pernyataan soal denda damai koruptor.
Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
TRIBUN-SULBAR.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan pada koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya, rupanya berbuntut panjang.
Mendukung hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan akan adanya aturan baru mengenai denda damai untuk mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
Secara keras, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengkritisi pernyataan tersebut.

Ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), Mahfud MD menekankan agar semua pihak tidak tutup mata dan membenarkan hal yang keliru.
Apalagi dengan mencari dalil atau pasal untuk membenarkan setiap hal salah yang diucapkan Presiden.
“Menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya, nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu, tidak bagus cara kita bernegara,” tutur Mahfud.
Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset
Ia mengaku heran, karena alih-alih meluruskan hal yang keliru, menteri terkait hukum tersebut justru mencari pembenaran atas gagasan Presiden.
“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud MD seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.
Menurutnya, wacana denda damai untuk mengampuni koruptor tersebut merupakan langkah yang salah besar.
“Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar,” kata Mahfud MD.
“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” lanjutnya.
Denda damai bisa diterapkan, misalnya saat ada selisih pembayaran ke negara, misal pajak Rp 100 miliar hanya disetorkan Rp 95 miliar.
Setelah terbukti adanya kecurangan, otoritas dan pelaku tersebut lantas melakukan perundingan terkait besaran denda yang harus dibayarkan karena kecurangan tersebut.
“Nah sekarang yang Rp 5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” terang Mahfud MD.
Baca juga: Sebut Erdogan Sudah Minta Maaf, Mayor Teddy Tepis Isu Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D8
Ketentuan denda damai, kata Mahfud DM, diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.