Kamis, 21 Mei 2026

PPN Naik

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Kata Dosen Unimaju

Tujuannya demi kesejahteraan masyarakat. Termasuk memperbaiki perekonomian Indonesia.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Kata Dosen Unimaju
tangkapan layar
ILUSTRASI PPN Naik 12 Tahun 2025 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum di tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen dibatalkan.

PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang atau jasa kategori mewah.

Kategori mewah yang dimaksud adalah barang atau jasa yang selama ini dikonsumsi atau digunakan masyarakat golongan atas atau kaya.

Selain dari itu, tarif PPN hanya dikenakan tarif 11 persen. 

Baca juga: Soal PPN 12 Persen, Zulfikar Suhardi Tegas Minta Pemerintah Jangan Bebani Pegiat UMKM

Barang dan jasa mewah yang terkena tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 
Seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju), Muhammad Sibgatullah mengatakan, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan PPN 12 persen tentu telah dikaji secara mendalam dan semua unsur yang berkaitan tentang hal itu ikut dilibatkan.

Tujuannya demi kesejahteraan masyarakat. Termasuk memperbaiki perekonomian Indonesia.

"Dengan perubahan yang terjadi, saya sebagai akademisi dan konsumen belum bisa mengatakan secara pasti sepakat atau tidak karena belum ada efek yang kita lihat secara signifikan. 

Menurut analisa saya, tari PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN barang mewah. Di luar itu, PPN tetap 11 persen. Kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN," kata Sibgatullah, saat dihubungi pada Rabu (1/1/2024).

Menurut dosen manajemen itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, supaya melahirkan konsep keadilan melalui sistem perpajakan yang adil. 

Sehingga, lanjut dia, mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat. Langkah ini sebagai wujud Asta Cita pemerintah, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Namun, dirinya ingin menguji mampukah kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen menjadi penggerak ekonomi melalui optimalisasi pendapatan negara, atau justru akan menjadi pengerem ekonomi yang melemahkan daya beli dan sektor riil.

"Pemerintah berdalih, langkah menaikkan tarif PPN diperlukan guna meningkatkan penerimaan negara demi pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Namun, bagi masyarakat kecil, kebijakan ini menyulut kekhawatiran baru. Harga barang dan jasa yang kian melonjak menjadi beban berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19," bebernya.

Ia menjelaskan, keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN bukanlah langkah yang diambil tanpa dasar.

Sejak awal diterapkannya sistem PPN di Indonesia pada 1984, kebijakan ini dirancang sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved