Berita Pasangkayu
Sekda Pasangkayu Zain Persilahkan Warga Belum Dapat Ganti Rugi untuk Tempuh Jalur Hukum
Dia menjelaskan, sebelum ada pembangunan mall pelayan ini, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah, terkait pembayaran lahan tersebut.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Kesal lahan miliknya tak kunjung dibayar oleh pemerintah untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), seorang warga bernama Herman, menanam pohon pisang di depan Mall Pelayanan Publik Pasangakyu, Jl Andi Depu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangakyu Sulawesi Barat (Sulbar).
Saat ditemui di lokasi, pada Senin (30/12/2024), Herman mengaku aksi ini ia lakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah, agar segera membayar lahan miliknya.
Selain menanam pohon pisang, dia juga memasang pagar di sekeliling lahan yang belum dibayar tersebut.
"Kami lakukan aksi ini, karena kami merasa ini hak kami. Kebetulan ini tanah milik mertua saya, dan saya dipercayakan untuk mengurus ini," ujar Herman.
Dia menjelaskan, sebelum ada pembangunan mall pelayan ini, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah, terkait pembayaran lahan tersebut.
"Kesepakatan kemarin itu ukuran lahannya 100 kali 80 meter, sedangkan yang masuk di Pemda dan sudah dibayar itu baru 40 meter. Jadi kami masih memiliki hak sebanyak 140 meter, nah itu yang saat ini kami pertahankan," terangnya.
Herman mengatakan, bahwa pemerintah sudah memberikan janji akan secepatnya membayar sisa lahan, setelah bangunan mall pelayanan itu selesai.
"Kemarin katanya sisa lahan yang belum dibayar ini ingin dibuatkan surat sebagai pegangan kami, dan surat itu sudah terbit," ujar Herman.
Herman menambahkan, bahwa dia beserta keluarganya akan tetap menjual lahan itu, bila pemerintah bersedia membayarnya.
Baca juga: Warga Tapalang Mamuju Meninggal Dunia Dalam Perjalanan Saat Ditandu 14 Jam ke Puskesmas
Baca juga: Jumlah Kasus Narkoba di Mamuju Tengah Menurun di Tahun 2024
"Saya mau ini lahan segera dibayar, karena sudah lama sekali bangunannya jadi. Yang saya khawatirkan, setelah mall ini beroperasi, tapi tanah kami belum dibayar," pungkasnya.
Dia sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Pasangakyu, agar segera menyelesaikan pembayaran lahan miliknya itu.
"Pembayaran itu dulu sudah diiyakan oleh pak Bupati, jadi saya rasa anggarannya pasti sudah ada, karena ini sudah mau masuk tahun 2025, tapi tidak tahu kemana anggarannya," terang Herman.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Moch Zain Machmoed, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyarankan pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami sudah menyurati pemilik lahan agar menempuh jalur hukum. Karena yang datang menanam pisang sekitar situ dan menganggap bahwa itu lahannya, alasan hukumnya cuma sampai sporadik dan parsial," ujar Zain saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, bahwa pembayaran lahan baru dapat dilakukan jika ada anggaran, dan pemilik lahan dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan.
Menurut Zain, pemilik lahan hanya memiliki surat sporadik yang baru diterbitkan tahun 2023, bukan sejak awal proses pembangunan.
"Kenapa tidak dari dulu? Kenapa baru sekarang?" tanya Zain.
Oleh karena itu, pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. (*)
Anggaran Rp18 Miliar Dialihkan Refocusing Perbaikan Jalan ke Pasar Smart Pasangkayu Ditunda |
![]() |
---|
Pelaku Penikaman di SMK 2 Baras Pasangkayu Kembali Berulah, Dua Remaja Jadi Korban |
![]() |
---|
712 Hektar Sawah di Pasangkayu, Hanya 500 Hektar Produktif, Petani Terkendala Irigasi |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Anjungan Pasangkayu, Petugas Kebersihan: Baru Dua Hari Rapi, Kotor Lagi |
![]() |
---|
86 TBS di Kabupaten Pasangkayu Sudah Tera, Koperindag Pastikan Timbangan Layak Pakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.