Malam Tahun Baru

Polresta Mamuju Larang Petasan dan Konvoi di Malam Tahun Baru

Larangan ini bertujuan untuk mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan, seperti gangguan ketertiban dan risiko cedera.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Kasi Hubungan Masyrakat Polresta Mamuju Ipda Herman Basir 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan di malam pergantian tahun guna menjaga keamanan dan ketertiban.  

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menegaskan bahwa semua jenis petasan, baik berskala kecil maupun besar, dilarang dinyalakan pada malam tahun baru. 

Baca juga: Jalan Poros Bayor Mamuju Tengah Makin Rusak Jelang Akhir Tahun, Sopir Travel Ngeluh

Baca juga: Polda Sulbar Sudah Periksa 5 Saksi Dugaan Penipuan Baju Linmas oleh Pj Bupati Polman

Larangan ini bertujuan untuk mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan, seperti gangguan ketertiban dan risiko cedera.  

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan di malam tahun baru," kata Herman Basir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (29/12/2024).  

Polresta Mamuju juga telah melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi penjualan petasan, memastikan tidak ada petasan, terutama dengan daya ledak tinggi, yang dijual kepada masyarakat.  

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalanan, terutama dengan menggunakan kendaraan berknalpot racing. 

Hal ini untuk mencegah potensi gesekan antar kelompok yang dapat memicu konflik.  

"Penggunaan knalpot racing sangat mengganggu. Kendaraan dengan knalpot seperti itu akan kami sita, dan pemiliknya tidak dapat mengambil kendaraan sebelum mengganti knalpot sesuai aturan," tegasnya.  

Polresta Mamuju berharap masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih aman dan tertib demi kenyamanan bersama.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved