Berita Sulbar

5 Januari 2025 Berlaku Opsen Pajak Kendaraan di Sulbar, Pungutan Tambahan untuk Dibagi ke Kabupaten

Opsen pajak ini langsung disetor dan dibagi hasilnya ke kabupaten tanpa melalui mekanisme dana bagi hasil

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Ilustrasi Layanan di Samsat Bulukumba (foto sebelum pandemi). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) akan mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. 

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang. 

Kebijakan ini akan diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Sulbar No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Adjo, menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan mempercepat penyaluran dana pajak ke kabupaten.  

“Opsen pajak ini langsung disetor dan dibagi hasilnya ke kabupaten tanpa melalui mekanisme dana bagi hasil,” jelasnya saat dihubungi, pada Selasa (24/12/2024).

"Mulai tanggal 1-4 Januari 2025 kalau ada pajak masuk, masih dana hasil yang kita bagi ke kabupaten. Nanti 5 Januari baru opsen pajak," kata Masriadi," sambungnya.

Baca juga: Telur dan Minyak Mulai Naik Harganya Sehari Jelang Natal

Baca juga: SOSOK 4 Perempuan Terpilih di Pilkada Sulawesi Barat, Semuanya Mantan ASN

Ia menambahkan, masyarakat akan dikenakan biaya tambahan dengan penerapan opsen pajak ini.

"Kemudian, pajak opsen ini harus dimaklumi akan ada tambahan beban kepada masyarakat, makanya akan ada tambahan bebannya ke masyarakat," ungkapnya.

STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir

Selain opsen pajak, Pemprov Sulbar juga akan menerapkan kebijakan tegas bagi kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku lima tahunnya habis. 

“Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, maka akan diblokir. Kendaraan yang diblokir tidak dapat diregistrasi ulang dan tidak bisa digunakan di jalan,” tegas Masriadi.

Kebijakan ini, menurutnya, telah disosialisasikan sejak lama dan merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Peluang Bebas Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Masriadi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan yang masih berlaku hingga 31 Desember 2024.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved