Berita Nasional

Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset

Pro-kontra pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal ampuni koruptor asal kembalikan hasil korupsi.

|
Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). 

Menurut Zaenur, para koruptor tidak mungkin mengembalikan hasil korupsinya hanya karena perkataan Presiden.

Justru pengampunan yang disebut akan diberikan Prabowo, semakin melemahkan tindak penegakan hukum di Indonesia.

“Secara praktik tidak mungkin juga pelaku korupsi itu mau mengembalikan hanya karena kata-kata, hanya karena omon-omon. Pelaku korupsi itu akan gentar dengan bentuk penindakan,” terang Zaenur.

“Jadi, mereka tidak akan gentar hanya diancam secara lisan meskipun oleh Presiden karena selama ini mereka toh sudah lolos dari jeratan aparat penegak hukum,”lanjutnya.

Baca juga: Prabowo Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pernah Digagalkan SBY dan Diterapkan Soeharto

Apalagi, Zaenur menyebut bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, tegas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” demikian bunyi Pasal 4 UU Tipikor.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan.

Menurut Yusril, pernyataan Prabowo merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.

Pasalnya, jika pelaku hanya mendapatkan hukuman sementara aset hasil korupsi tetap dikuasai tanpa dikembalikan, negara tidak akan mendapat menfaat.

Namun apabila uang hasil korupsi dikembalikan ke APBN, maka dana tersebut akan dapat membantu rakyat.

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)."

Baca juga: Prabowo Akui Lelah 20 Tahun Berusaha Jadi Presiden: Setelah Jatuh Berdiri Lagi, Bertarung Lagi

Pihaknya menjelaskan bahwa penghukuman untuk korupsi saat ini bukanlah menekankan balas dendam atau untuk memberikan efek jera.

"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," lanjut Yusril.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai pernyataan Prabowo banyak disalahartikan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved