Pidana Pemilu

Pj Kades Betteng Majene Harun Hadaming Vonis 1 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu Tapi Tak Ditahan

proses ini untuk menentukan, apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak, jika terdakwa mengajukan banding maka akan dilakukan sidang kembali.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Pj. Kades Betteng Harun Hadaming, saat jalani sidang terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan, di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kepala Desa Betteng Majene, Harun Hadaming jalani siding putusan di Pengadilan Negeri (PN) Majene, terkait kasus tindak pidana pemilu di Pilkada Majene 2024, Rabu (18/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Harun Hadaming dikenakan tuntutan pidana penjara satu bulan dan denda Rp1 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melalui Kasi Intel Kejari Majene Zaki Mubarak mengatakan, meski sudah divonis namun, pihak JPU dan terdakwa masih dalam proses badning atau tidak.

Menurutnya proses ini untuk menentukan, apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak, jika terdakwa mengajukan banding maka akan dilakukan sidang kembali.

"Paling lama tiga hari kedepan,"kata Zaki saat ditemui Tribun Sulbar.com di kejaksaan.

Menurutnya jika terdakwa tidak mengajukan banding maka akan langsung dilakukan penahanan sesuai tuntutan yang diberikan.

"Jadi kita belum tahu apa sikap mereka, kami juga belum melaporkan secara resmi kepada pimpinan, saat ini masih akan ada proses," lanjutnya.

Sehingga terdakwa Harun Hadaming belum ditahan meski vonis sudah turun.

Baca juga: kemenkumham Sulbar Hadiri Penyampaian Hasil Kepatuhan Pemprov Tahun 2024 oleh Ombudsman RI

Baca juga: Imbas Kasus Uang Palsu, Bank Indonesia Sulbar Ingatkan Perbankan untuk Waspada

Sebelumnya, Harun Hadaming ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu Majene atas dugaan intervensi staf desa untuk pilih salah satu paslon bupati di Pilkada 2024, Selasa (3/12/2024) lalu.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sesuai dengan proses pemeriksaan Gakkumdu, Harun Hadaming memenuhi syarat sebagai tersangka pidana pemilihan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved