Harga Rokok Naik
Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025 Naik Lagi, Berikut 2 Pertimbangan Pemerintah
Adapun tujuan pemerintah kembali naikkan harga rokok untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah kembali menaikkan harga rokok tahun 2025.
Baik rokok konvensional maupun rokok elektrik semuanya pasti naik di tahun 2025 mendatang.
Penetapan itu melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
Tentang, penetapan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.
Adapun tujuan pemerintah kembali naikkan harga rokok untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.
Selain itu, untuk melindungi industri tembakau padat karya dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pejak rokok.
Baca juga: PAD Sulbar Tembus Rp 295 Miliar Per Oktober 2024, Pajak Kendaraan Terbesar, Pajak Rokok Rp 63 Miliar
Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.
Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 dan 6,19 persen.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan seiring dengan terbitnya dua PMK tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut sesuai dengan tugas Bea Cukai.
"Tugas Bea Cukai selanjutnya adalah menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Jumat (13/12/2024).
Tindak lanjut yang dimaksud antaranya penetapan HJE per merk rokok, berdasarkan usulan produsen rokok yang mengacu pada PMK baru tersebut.
"Berdasarkan penetapan tersebut, produsen akan mengajukan P3C untuk memesan pita cukai," katanya.
Berdasarkan P3C tersebut, Bea Cukai akan memesan pencetakan pita cukai kepada Konsorsium Peruri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.