Imigrasi Polman
Gelar Media Gathering, Kantor Imigrasi Polman Paparkan PNBP 2024 Capai Rp 3,9 Miliar
Kegiatan berlangsung di Aula Yusuf Adiwinata, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Jl Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelar media gathering dengan tema membangun relasi dan kolaborasi untuk meningkatkan citra positif organisasi, Senin (16/12/2024).
Kegiatan berlangsung di Aula Yusuf Adiwinata, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Jl Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.
Baca juga: Arsal Aras Sebut Kelima Kandidat Calon Sekda Mateng Layak : Semua Bisa Bersinergi
Baca juga: Alasan Imigrasi Polman Deportasi WNA Malaysia hingga Dicekal Masuk Indonesia
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Polman Tri Kuncoro, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigirasian Bramantyo Andhika Putra.
Bramantyo menyampaikan kantor Imigrasi Polman menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,9 Miliar di 2024.
Capaian tersebut meningkat 390 persen dari target yang diberikan, sebanyak Rp 1 miliar.
"Sudah terealisasi Rp 3,9 miliar, alhamdulillah tahun ini kita kenaikannya cukup signifikan. Kalau tidak salah, pada tahun kemarin itu kenaikannya sekira 280 persen realisasi penerimaan PNBP di tahun 2023, tahun ini naik 390 persen dari target," kata Bramantyo.
Menurut Bramantyo, target PNBP Imigrasi Polman pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 1 miliar lebih.
Target ini naik sedikit dibandingkan tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp 900 miliar lebih.
Sementara terealisasi untuk tahun 2024 ini capai Rp 3,9 miliar, pendapatan ini bersumber dari berbagai layanan yang diberikan.
Seperti pembuatan paspor, visa, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya.
Bramantyo juga mengungkap adanya kenaikan biaya pengurusan paspor yang mulai berlaku.
Kenaikan biaya pengurusan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 itu, rencananya mulai berlaku, Selasa 17 Desember 2024.
"Sesuai surat edaran yang kami terima dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024 yang keluar di 18 oktober, yaitu 60 hari setelah PP itu keluar, besok 17 desember harga pasport naik," ungkapnya.
Dia lalu membeberkan besaran kenaikan biaya pembuatan paspor terdiri untuk paspor biasa masa berlaku 5 dan 10 tahun.
Serta paspor elektronik masa berlaku 5 dan 10 tahun.
"Yang paspor biasa ada dua kategori, berlaku lima dan 10 tahun. Yang 5 tahun harganya sama Rp 350 ribu, kemudian yang 10 tahun ada kenaikan, yang tadinya Rp 350 menjadi Rp 650 ribu," ungkapnya.
Meski begitu, Bramantyo mengungkap jika harga lama tetap berlaku jika permohonan pembuatan paspor telah diajukan warga ke kantor Imigrasi sebelum tanggal 17 Desember.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Diduga Jamaah Haji Non-Prosedural, Terbanyak di Soetta |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Dekatkan Layanan, Imigrasi Polman Layani Pembuatan Paspor 72 Jamaah Umrah Melalui Eazy Paspor |
![]() |
---|
Imigrasi Polman dan Pemkab Majene PKS, Buat Paspor di Sekretariat Daerah Majene 2 Kali Sebulan |
![]() |
---|
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.