Kemenag Mamuju

Angka Pernikahan di Mamuju Menurun, Kemenag Mamuju Sebut Uang Panaik Terlalu Tinggi

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Mamuju, Fajrul Islam menyebutkan,peristiwa nikah tersebut dilakukan di dua tempat, pertama di luar kantor KUA

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Abd Rahman
lukman
Kantor Kemenag Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Sabtu (7/12/2024) pagi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, mencatat angka pernikahan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Dari data yang diperoleh awak Tribun-Sulbar.com, mulai dari Januari hingga Desember 2023 sebanyak 1.095 peristiwa nikah.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Mamuju, Fajrul Islam menyebutkan,peristiwa nikah tersebut dilakukan di dua tempat, pertama di luar kantor KUA sebanyak 1.042 peristiwa, dan di kantor KUA sebanyak 53 peristiwa.

Sementara di tahun 2024 mulai dari Januari hingga Desember sebanyak 1.032 peristiwa, di kantor KUA sebanyak 46 peristiwa kemudian di luar kantor 986 peristiwa.

Dari jumlah tersebut menunjukkan ada penurunan sekira 5,75 persen jika dibandingkan pada tahun 2023, sebanyak 1.095.

Fajrul Islam mengatakan penurunan itu disebabkan berbagai faktor, pertama dari sisi ekonomi hingga kesadaran masyarakat Mamuju lebih mementingkan pendidikan terlebih dahulu daripada menikah.

“Adanya penurunan itu dikarenakan karena faktor ekonomi, mungkin karena uang panaik yang menurutnya cukup tinggi sehingga secara finansial belum mencukupi,” kata Fajrul Islam kepada Tribun-Sulbar.com.

Faktor selanjutnya adalah, meningkatnya kesadaran masyarakat Mamuju untuk mencegah pernikahan di usia dini.

“Mulai ada kesadaran dari masyarakat bahwa di usia 19 tahun memang bisa melangsungkan pernikahan akan tetapi ada keinginan untuk memilih lebih mapan lagi,” jelasnya.

Selanjutnya pengaruh pendidikan, menurunya, masyarakat Mamuju mulai menyadari, kepentingan pendidikan lebih diutamakan daripada memilih untuk lebih awal menikah.

Terakhir ditenekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pernikahan bagi remaja yang ingin melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilkada Sulbar Tingkat Provinsi di Skors, Alasan Panitia Istirahat

Baca juga: 71 Rumah Ludes Terbakar di Polman Sepanjang 2024, Empat Orang Tewas Terbakar

Hal itu penting agar mereka dapat menjalani pernikahan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, tingkat pemahaman keagamaan juga sangat krusial dalam konteks pernikahan.

“Untuk remaja yang ingin menikah tentunya harus memahami peraturan perundang-undangan kemudian pemahaman keagamaan juga sangat penting,” jelas Kepala Seksi Bimas Islam.

Hal tersebut akan membantu remaja untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri, sehingga pernikahan dapat berjalan dengan baik dan harmonis.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved