Pemungutan Suara Ulang

Penyebab 3 TPS di Mamuju Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan surat edaran KPU Mamuju pelaksanaan PSU di 3 TPS itu secara serentak digelar pada Kamis (5/12/2024).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Ilustrasi PSU - Proses perhitungan suara, dalam PSU di TPS 002 Kecamatan Pasangkayu, depan kantor DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mamuju, bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi terkait 3 TPS yang dinyatakan pelanggaran itu.

Baca juga: Pejabat Perusda Majene Saling Lapor Usai Perkelahian, Polisi Selidiki

Baca juga: Polisi Kawal Aksi Ratusan Aliansi Masyarakat Pesisir di Karossa Mamuju Tengah Tolak Tambang

Berdasarkan surat edaran KPU Mamuju pelaksanaan PSU di 3 TPS itu secara serentak digelar pada Kamis (5/12/2024).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Zulkifli, mengatakan tiga TPS yang akan melakukan PSU di Mamuju itu masing-masing, TPS 3 Desa Losso, di Kecamatan Sampaga, TPS 7 Kelurahan Mamunyu, dan TPS 14 Karema, di Kecamatan Mamuju.

"Untuk TPS 3 Losso, terdapat satu orang pengguna surat suara memilih tetapi tidak punya hak suara. Sementara di TPS 7 Mamunyu ada tiga pengguna surat suara yang tidak punya hak pilih memaksa masuk," ungkap Zulkifli kepada Wartawan (4/12/2024) di kantornya Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju.

Sementara TPS 14 Karema terjadi pembukaan kotak suara yang yang dilakukan oleh KPPS saat kotak telah tersegel setelah penghitungan suara di TPS berakhir.

"Terjadi pembukaan kotak suara yang sudah disegel setelah penghitungan selesai yang dilakukan oleh KPPS," ujar Zulkifli.

Ketiga TPS di Kabupaten Mamuju yang direkomendasikan Bawaslu melakukan PSU itu, seluruhnya akan mengulang pemungutan suara di semua jenjang yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Semuanya diulang karena itu terkait pemilih dan masalah di TPS," urainya.

Dalam aturan tersebut merujuk pada Pasal 52 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihannya dalam pemungutan suara ulang.

Diketahui, berdasarkan data C-1 yang di upload di laman https://pilkada2024.kpu.go.id/, setidaknya ada 923 DPT dan 677 pengguna surat suara di tiga TPS yang akan melakukan PSU itu. Berikut datanya :

- TPS 3 Losso : DPT 164, pengguna hak pilih 144 orang

- TPS 7 Mamunyu : 197, pengguna hak pilih 160 orang

- TPS 14 Karema : DPT 563, pengguna hak pilih 373 orang.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved