Pemungutan Suara Ulang

Paslon Gubernur Nomor 3 Unggul di TPS 2 Kecamatan Pasangkayu Saat Pemungutan Suara Ulang

PSU ini digelar akibat pelanggaran anggota KPPS TPS 002, yang mengijinkan 3 warga Mamuju mencoblos di TPS Pasangkayu, pada hari pencoblosan kemarin.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Proses perhitungan suara, dalam PSU di TPS 002 Kecamatan Pasangkayu, depan kantor DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Kecamatan Pasangkayu  kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon gubernur dan wakil gubernur, di depan kantor DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasanbkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/12/2024).

PSU ini digelar akibat pelanggaran anggota KPPS TPS 002, yang mengijinkan 3 warga Mamuju mencoblos di TPS Pasangkayu, pada hari pencoblosan kemarin.

Baca juga: 39 KK dan Puluhan Hektar Sawah Terdampak Banjir di Mamasa

Baca juga: Kasus HIV/AIDS Mamuju Tengah 2024 Hanya 4 Kasus, Tahun Lalu 12 Kasus Didominasi Penderita Pria

PSU ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, apabila ada pemilih tidak memenuhi syarat hak pilihnya, maka akan dilakukan PSU.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 ini sebanyak 439, dengan rincian 206 laki-laki, dan 233 perempuan. 

Namun hasil suara sah dan tidak sah di TPS 002 ini hanya  sebanyak 155.

Dari hasilnya, paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, mendapatkan suara tertinggi mencapai 86 suara.

Kemudian disusul oleh Paslon nomor urut satu, dengan total 31 suara.

Sedangkan paslon nomor urut dua, mendapatkan 26 suara, dan terakhir paslon nomor urut empat 12 suara.

Salah satu anggota KPPS TPS 002 mengatakan, untuk data dalam pencoblosan sebelumya, sudah di refresh.

"Untuk data pencoblosan yang lalu sudah tidak ada," terangnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved