Berita Mamuju
Berkas P21, Polresta Mamuju Serahkan 2 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) a Jo pasal 132 ayat (1 ) Undang - undang RI Nomor : 35 Tahun 2009
TRIBUN-SULBAR.COM – Personel Polresta Mamuju menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mamuju. Selasa (3/11/2024).
Diketahui, Tersangka berinisial RA (26) pekerjaan Wira swasta, Alamat Sampaga dan SD (29) pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Bambu Mamuju telah diserahkan oleh penyidik narkoba kep jaksa penuntut umum setelah berkas perkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kami terus berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan, BNN, dan masyarakat, untuk memastikan rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) a Jo pasal 132 ayat (1 ) Undang - undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: 14 Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Desember 2024: VOYAGE 24.2024, Update hingga 13 Desember
Baca juga: Kasus HIV di Kabupaten Mamasa Tahun 2024 Meningkat
"Kini tersangka, barang bukti dan berkas perkara telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iskandar.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci utama keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan dalam melawan ancaman narkoba ini. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)
| Tanggapi Tuntutan Massa Aksi, DPRD Mateng Akan Panggil Penanggung Jawab MBG dan Dinas Terkait Jalan |
|
|---|
| Hanya 19 Km dari Ibukota Sulbar, 40 KK di Dusun Pakarroang Masih Hidup Tanpa Listrik |
|
|---|
| Warga Pakarroang Mamuju Keluhkan Jalan Rusak, Sebut Pengaruhi Tingginya Stunting |
|
|---|
| 11 Atlet Panahan Muda Mamuju Tengah Siap Berlaga di Hasanuddin Open 2025 |
|
|---|
| Badko HMI Sulbar Apresiasi Respons Cepat Pengelola SPBU Benteng Soal Isu Solar Bersubsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penyerahan-tersangka-narkoba-kepada-JPU-kejari-Mamuju.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.