Berita Nasional

Prabowo Salah Kaprah soal Kenaikan Gaji Guru Non ASN? Bukan Rp 2 Juta Tapi Rp 500 Ribu

Peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud oleh Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi pada guru.

Editor: Via Tribun
Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto tidak kuasa menahan tangis saat mengumumkan kenaikan gaji guru pada Kamis (28/11/2024) 

“Kalau untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga begitu,” kata Qusthalani menambahkan.

Qusthalani mengatakan, untuk mendapatkan gaji Rp, 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.

Namun, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar. 

“Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah. Akibatnya, 'berkelahi' sesama guru di sekolah demi sesuap nasi,” kata Qusthalani.

Dia menyarankan, kenaikan gaji guru non-ASN dan ASN menggunakan mekanisme tunjangan kinerja (Tukin) layaknya kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia.

“Jadi tidak hanya berpatokan pada sistem jam mengajar tatap muka. Kalau sistem lama dipakai, maka sama saja, guru tidak akan dapat uang itu dengan alasan tidak cukup jam mengajar,” terangnya.

Baca juga: Cerita Sukarnil Guru Honorer Muda di Pelosok Mamuju Tengah

Di Aceh, kata Qusthalani, sejumlah guru berstatus “lillahitaala” atau guru tersebut tidak memiliki status, baik ASN-non ASN. 
Mereka digaji Rp 15.000 per jam oleh sekolah.

Untuk itu, dia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI mencari solusi bagi para guru bergaji rendah.

“Buruh saja sekarang Rp 100.000 sehari di Aceh. Bandingkan dengan guru dengan status lillahitaala itu. Ini harus dicari solusi permanen. Jika perlu, guru dikembalikan ke pemerintah pusat layaknya seperti masa lalu,” kata.

(Kompas.com/ Sania Mashabi, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI: Ada Kesalahan Informasi" dan "Prabowo Naikkan Gaji Guru, IGI Aceh Utara: Sebenarnya Cuma Naik Rp 500.000"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved