Pilkada 2024

Prabowo dan Jokowi Turun Gunung, Suara PDIP Melemah di 'Kandang Banteng'

Dukungan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu melemahkan suara PDIP di 'Kandang Banteng'.

|
Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
Instagram @jokowi
Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi (kanan), tampak sumringah saat berbincang dengan Presiden RI Prabowo Subianto, usai makan bersama di Wedangan Omah Semar, Jajar, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024) malam. 

"Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah," ungkap Rahmat Bagja seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024).

"Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo."

Dalam video berdurasi 5 menit 39 detik tersebut, Prabowo mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

"Dalam video tersebut Prabowo Subianto, yang mengenakan baju kemeja berwarna biru dan menggunakan peci hitam, menyatakan beberapa hal yang pada pokoknya menyatakan dirinya telah diberi amanah oleh rakyat Indonesia dan telah dilantik sebagai Presiden, kemudian juga memohon kepada rakyat jawa tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," tutur Rahmat Bagja.

Baca juga: Prabowo Subianto Gencar Safari Politik, Kini Datangi SBY usai Sambangi Jokowi di Solo

Tak langgar aturan

Meski terang-terangan menunjukkan keberpihakan, video Prabowo tersebut dianggap tak melanggar aturan.

"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Rahmat Bagja di Media Center Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Video tersebut memang memiliki muatan kampanye, namun diunggah pada 9 November 2024, saat rentang masa kampanye, yakni 25 September - 23 November 2024.

Sehingga, tak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar jika berkaitan waktu.

Sementara itu, dikutip Tribun-Sulbar.com dari Tribunnews.com, berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018, Presiden bisa ikut kampanye pemilihan.

Syaratnya, jika dilakukan pada hari kerja, Presiden wajib mengajukan cuti kampanye.

Namun, Presiden dapat langsung melakukan kampanye jika bertepatan dengan hari libur.

Adapun video tersebut dibuat pada hari libur, yakni Minggu (3/11/2024), sehingga Prabowo dinyatakan tak melanggar aturan.

Baca juga: Prabowo Subianto Janji Kirim Pasukan ke Palestina, PBB: Indonesia Mitra Sangat Berharga

Isi Video Dukungan

Diketahui, melalui video yang diunggah Ahmad Luthfi, Prabowo terlihat berdiri menyampaikan pernyataan di tengah-tengah Luthfi dan Yasin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved