Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada 2024

Link Download PDF Sumpah Janji Anggota KPPS, Dilengkapi Panduan Kewenangan dan Tugas di Pilkada 2024

Berikut ini, Tribun-Sulbar.com sajikan link download teks sumpah/janji anggota KPPS yang dilengkapi panduan mengenai tugas dan kewenangannya.

Tayang:
Editor: Via Tribun
zoom-inlihat foto Link Download PDF Sumpah Janji Anggota KPPS, Dilengkapi Panduan Kewenangan dan Tugas di Pilkada 2024
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan berperan penting melaksanakan Pilkada 2024 yang akan digelar serentak besok, Rabu (27/11/2024).

Sebelum memulai tugasnya, para anggota KPPS akan mengucap sumpah/janji untuk memenuhi tugas dan kewajiban sesuai aturan Pilkada 2024.

Berikut ini, Tribun-Sulbar.com sajikan link download teks sumpah/janji anggota KPPS yang dilengkapi panduan mengenai tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Persiapan Prabowo dan Gibran Coblos Pilkada 2024, TPS Hambalang Buat Ruang VIP, TPS Solo Lakukan Ini

Teks Sumpah/Janji Anggota KPPS Pilkada 2024

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Link download Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024: KLIK

Baca juga: Dilengkapi Google Maps, Ini Cara Cek TPS Pilkada 2024, Jadwal Mencoblos dan Berkas yang Perlu Dibawa

Apa saja tugas khusus KPPS?

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,

5. Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

6. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved